Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PN Jaksel Tunjuk Hakim Kusno Pimpin Sidang Praperadilan Novanto

Kompas.com - 28/11/2017, 09:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim Kusno menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Kusno saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

"Benar, hakim Kusno," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Menurut rencana, sidang perdana praperadilan akan digelar 30 November 2017.

Sebelumnya, hakim Kusno pernah menangani praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Novanto pada 30 November

Irfan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembelian heli Agustawestland (AW) 101.

Dalam putusan, Kusno menolak praperadilan yang diajukan pemohon.

Namun, ada yang menarik dalam persidangan. Kusno berpendapat bahwa waktu penetapan tersangka tidak soal di awal, di tengah, atau di akhir penyidikan.

Waktu penetapan tersangka pernah dipersoalkan hakim Cepi Iskandar saat memimpin sidang praperadilan yang diajukan Novanto pada September 2017.

Baca juga: Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto

Saat itu, Cepi menilai, penetapan tersangka harus di akhir penyidikan, bukan di awal seperti yang dilakukan KPK.

Catatan ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan KPK berhati-hati dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

ICW menyoroti rekam jejak hakim tunggal Kusno yang akan mengadili praperadilan itu.

"Kami berpandangan bahwa dari sekian banyak rekam jejak yang dimiliki oleh yang bersangkutan, minim sekali keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata aktivis ICW, Lalola Ester.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Ada Celah Setya Novanto Lolos Praperadilan

Menurut catatan ICW, hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

Kusno juga pernah memberikan vonis ringan 1 tahun penjara kepada Zulfadhli, anggota DPR, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.

Kompas TV Pengurus DPP Partai Golkar mengumpulkan DPD tingkat satu se-Indonesia untuk membahas desakan munas luar biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com