JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Aziz Syamsuddin irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Aziz diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan untuk Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Anggota Komisi III DPR itu hanya mengatakan dirinya memberikan keterangan yang menguntungkan Novanto.
"Saya sudah sampaikan kepada penyidik silahkan nanti penyidik yang menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan," kata Aziz, usai pemeriksaan, Senin sore.
Aziz tidak menjawab saat ditanya keterangan seperti apa yang dia sampaikan, yang meringankan Novanto.
(Baca juga : Agar Praperadilan Novanto Gugur, ICW Minta KPK Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan)
Dia pun tidak menjawab hal-hal lain seputar pemeriksaannya, seperti kasus e-KTP itu sendiri.
Lagi-lagi dia meminta awak media menanyakannya kepada KPK. Dia sudah memberikan keterangannya kepada penyidik.
"Nanti penyidik yang sampaikan," ujad Aziz.
Sebelumnya, selain Aziz, dua orang lainnya hadir sebagai saksi meringankan untuk Novanto. Mereka yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Wasekjen DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman.
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Novanto, Senin (27/11/2017). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pemeriksaan itu sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum.
"Penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP," ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (26/11/2017).