Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Kepala BKKBN sebagai Tersangka

Kompas.com - 27/11/2017, 15:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara menganggap ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty sebagai tersangka.

 

Pengacara Surya, Edi Utama, menganggap Kejaksaan Agung keliru telah menganggap kliennya patut bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.

Pertama, saat perencanaan proyek tersebut dilakukan, Surya belum menjabat sebagai Kepala BKKBN.

"2014 pak Surya masih di mana? Dari Mei 2015 baru terpilih (jadi Kepala BKKBN)," ujar Edi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Selain itu, menurut Edi, Pengguna Anggaran tidak bertanggungjawab langsung pada pengadaan proyek, mulai dari proses lelang hingga penetapan harga perkiraan sendiri (HPS).

(Baca juga : Kejaksaan Absen, Sidang Praperadilan Kepala BKKBN Ditunda)

Ia menganggap pertanggungjawaban seharusnya pada level di bawahnya, yakni kuasa pengguna anggaran.

Hal tersebut merujuk pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Seharusnya, kalau kisruh di bawah, paling tinggi kuasa pengguna anggaran. Biasanya level kedua. Tapi PA tidak pernah (dimintai pertanggungjawaban)" kata Edi.

Edi mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan paket KTP elektronik. Mantan Menteri Dalam Negeri yang saat itu berlaku sebagai Pengguna Anggaran tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dua bawahannya di Direktorat Jenderal Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, Irman dan Sugiharto.

(Baca juga : Kejagung Tetapkan Kepala BKKBN Tersangka Korupsi Pengadaan Alat KB 2015 )

Selain itu, kata Edi, harga perkiraan sendiri ditentukan oleh level bawah, bukan Surya selaku PA.

"PA tidak pernah tahu menahu secara teknis siapa yamg harus menang, speknya, suplier dari mana, gatau. Namun yang terjadi HPS yang dijadikan dasar untuk tersangkakan klien saya," kata Edi.

Oleh karena itu, Surya melalui tim pengacara mengajukan gugatan lewat praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Sedianya sidang digelar hari ini, namun pihak kejaksaan tidak hadir tanpa keterangan. Sidang diundur hingga pekan depan.

"Menjadi hak hukum bagi klien kami untuk mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini sudah seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi kami menguji di sini, praperadilan, dan nanti kita lihat apa yang diputuskan hakim," kata Edi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menganggap terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut. Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com