Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Nilai Ada Celah Setya Novanto Lolos Praperadilan

Kompas.com - 27/11/2017, 14:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi saksi ahli meringankan untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Margarito mengaku, dirinya menjelaskan kepada penyidik KPK seputar pemeriksaan anggota DPR. Menurut dia, semua anggota DPR yang hendak diperiksa perlu ada izin dari presiden.

"Seharusnya ada izin dari presiden," kata Margarito seusai pemeriksaan di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Dia mengatakan, ketentuan itu terdapat dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Soal pengecualian izin presiden bagi yang melakukan tindak pidana korupsi, Margarito mengeluarkan argumennya soal ini.

(Baca juga: Abraham Samad Nilai Ada Ketidakadilan Sehingga Novanto Menang Praperadilan Pertama)

Untuk memeriksa seorang tersangka, lanjut dia, ada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 bahwa mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka.

"Nah, waktu diperiksa sebagai calon tersangka, musti ada izin dari presiden," ujar Margarito.

Dia melihat, Novanto belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sehingga dia mempertanyakan bagaimana KPK mendapat dua alat bukti tanpa pernah memeriksa tersangkanya.

"Kalau kau tidak periksa orang gimana kau dapat alat bukti, dari mana Anda periksa, tetapi Anda dapat dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan putusan MK itu, kan, alat bukti mesti cukup," ujar Margarito.

(Baca juga: Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto)

Karena itu, dia menilai, penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidaklah cukup. Ini menurut dia bisa menjadi celah di praperadilan yang bisa dimanfaatkan Novanto untuk lolos lagi.

"Celah. Itu celah. Ya, ada kemungkinan (lolos). Tergantung nanti teman-teman di KPK," ujar Margarito.

Sementara itu, soal anggota DPR lain yang diperiksa KPK, tetapi tidak sampai izin ke presiden, dia menyebut hal itu tergantung dari mereka menggunakan haknya.

"Itu urusan dia, kan, hak. Orang punya hak. Kayak lu punya hak, lu mau pakai atau enggak, itu kan tergantung lu," ujar Margarito.

Dalam pemeriksaan hari ini dirinya mengaku diperiksa dengan tiga pertanyaan oleh penyidik KPK. Ia mengaku dihubungi pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, dan mendapat surat panggilan KPK pada Jumat (24/11/2017).

Kompas TV Pengurus DPP Partai Golkar mengumpulkan DPD tingkat satu se-Indonesia untuk membahas desakan munas luar biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com