Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Jamin Pemeriksaan Saksi Novanto Tidak Hambat Pemberkasan

Kompas.com - 27/11/2017, 11:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyatakan, pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto tidak akan menghambat KPK untuk melengkapi berkas perkaranya.

KPK hari ini akan memeriksa saksi dan ahli yang meringankan, yang diajukan pihak Novanto.

"Enggak, enggak. Kita sudah planning, kok," kata Saut, saat ditemui di sela acara penyuluhan antikorupsi, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Menurut Saut, menghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan merupakan hak yang bisa digunakan Novanto.

Pengajuan saksi dan ahli diketahui didasarkan pada Pasal 65 KUHAP, yang berbunyi, "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".

(Baca juga : Senin, KPK Periksa Saksi dan Ahli yang Meringankan Novanto)

Saut mengatakan, siapa saja saksi dan ahli yang diajukan, ditentukan oleh pihak Novanto. KPK tidak bisa menyortir saksi yang diajukan.

"Terserah dia mau saksi apa, kita tulis," ujar Saut.

Materi pemeriksaan, lanjut Saut, juga tidak ditentukan oleh penyidik. Saksi dan ahli dapat memberikan keterangan sebebasnya. Namun, KPK berharap saksi dan ahli dari Novanto dapat memberikan keterangan sesuai kasus.

Siapa saja saksi tersebut, Saut belum dapat membeberkannya.

"Saya list-nya ada kemarin, tapi saya enggak hafal," ujar Saut.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Novanto, Senin (27/11/2017). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pemeriksaan itu sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum.

"Penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP," ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (26/11/2017).

Sebaliknya, KPK juga mengingatkan agar pihak Novanto juga beritikad baik untuk patuh terhadap hukum acara yang berlaku.

Soal pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Novanto, penyidik sudah melayangkan panggilan beberapa waktu lalu.

Surat panggilan dilayangkan seusai pihak Novanto mengajukan saksi dan ahli untuk meringankannya. Febri tak membeberkan siapa nama saksi dan ahli yang akan diperiksa.

"Tapi terdapat sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua diantaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP ini," ujar Febri.

Kompas TV Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, memastikan bahwa DPP akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk mengganti Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com