JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyatakan, pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto tidak akan menghambat KPK untuk melengkapi berkas perkaranya.
KPK hari ini akan memeriksa saksi dan ahli yang meringankan, yang diajukan pihak Novanto.
"Enggak, enggak. Kita sudah planning, kok," kata Saut, saat ditemui di sela acara penyuluhan antikorupsi, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Menurut Saut, menghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan merupakan hak yang bisa digunakan Novanto.
Pengajuan saksi dan ahli diketahui didasarkan pada Pasal 65 KUHAP, yang berbunyi, "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".
(Baca juga : Senin, KPK Periksa Saksi dan Ahli yang Meringankan Novanto)
Saut mengatakan, siapa saja saksi dan ahli yang diajukan, ditentukan oleh pihak Novanto. KPK tidak bisa menyortir saksi yang diajukan.
"Terserah dia mau saksi apa, kita tulis," ujar Saut.
Materi pemeriksaan, lanjut Saut, juga tidak ditentukan oleh penyidik. Saksi dan ahli dapat memberikan keterangan sebebasnya. Namun, KPK berharap saksi dan ahli dari Novanto dapat memberikan keterangan sesuai kasus.
Siapa saja saksi tersebut, Saut belum dapat membeberkannya.
"Saya list-nya ada kemarin, tapi saya enggak hafal," ujar Saut.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Novanto, Senin (27/11/2017). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pemeriksaan itu sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum.
"Penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP," ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (26/11/2017).
Sebaliknya, KPK juga mengingatkan agar pihak Novanto juga beritikad baik untuk patuh terhadap hukum acara yang berlaku.
Soal pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Novanto, penyidik sudah melayangkan panggilan beberapa waktu lalu.
Surat panggilan dilayangkan seusai pihak Novanto mengajukan saksi dan ahli untuk meringankannya. Febri tak membeberkan siapa nama saksi dan ahli yang akan diperiksa.
"Tapi terdapat sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua diantaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus e-KTP ini," ujar Febri.