JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter AgustaWestland AW 101.
Agus akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, salah satu tersangka kasus ini.
Irfan merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan helikopter tersebut.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya.
Baca: Panglima TNI: Mantan KSAU akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Heli AW 101
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.
Selain itu, staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.
Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.
Baca juga: POM TNI Akui Tak Bentuk Tim Koneksitas Usut Kasus AW 101
Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.
Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.
Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut