JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mengatur banyak hal. Tak cuma mengatur tentang penanganan hukum acara, atau sanski pidana, RUU PKS lebih banyak memberikan manfaat bagi korban kekerasan seksual.
"Dalam RUU PKS, korban harus jadi subjek hukum. Dia harus dapat manfaat dari apa yang dia laporkan," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Veny Octarini Siregar, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Menurut Veny, RUU PKS mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. RUU PKS termasuk dalam undang-undang khusus atau lex specialis.
Sebagai contoh, sistem peradilannya akan dibuat seperti peradilan anak. Dalam sidang yang tertutup, korban boleh memilih untuk bertemu atau tidak ingin bertemu dengan pelaku.
Baca juga : Badrun Mengaku Pernah Alami Kekerasan Seksual Saat Berusia 13 Tahun
Selain itu, ada ruangan khusus bagi korban selama persidangan. Para penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual sejak penyidikan hingga penuntutan juga diatur hanya orang-orang yang terlatih menghadapi korban kekerasan seksual.
Menurut Veny, RUU PKS juga mengatur tentang peran serta masyarakat. Misalnya, terkait pengaduan dan layanan terpadu oleh masyarakat atau komunitas setempat.
"RT atau RW misal mau berbuat apa saat mendapat laporan. Misalnya mengamankan dulu korban. Jadi RUU mendorong komunitas ikut bergerak," kata Veny.
Baca juga : Membongkar Tingginya Kekerasan Seksual di Bengkulu
Tak hanya itu, menurut Veny, RUU PKS juga mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Sebagai contoh, pelaku dibebankan untuk membayar restitusi bagi korban.
Menurut Veny, restitusi yang dimaksud bukan sebagai pembayaran ganti rugi atas apa yang telah dialami korban. Restitusi yang diatur dalam RUU PKS memaksudkan tanggung jawab pelaku untuk menanggung biaya pemulihan korban.
"RUU PKS mengarah pada hukum restoratif. Korban punya hak dalam proses hukum yang dia lakukan. Pemulihan termasuk pelayanan untuk korban," kata Veny.