YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pelaksanaan pemilu, masih banyak masalah yang ditemukan di lapangan.
Masyarakat sebetulnya bisa berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah tersebut, namun yang terjadi adalah sebaliknya.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan, masalah yang paling banyak ditemukan KPU DIY yaitu data dukungan.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap 14 parpol (sebelum putusan Bawaslu RI), ditemukan masalah dukungan dari PNS dan TNI/Polri.
"Ketika diverifikasi di lapangan, semua mengelak," kata Hamdan ditemui di sela-sela Media Gathering KPU RI, di Yogyakarta, Kamis malam (23/11/2017).
(Baca juga : Masyarakat Jogja Kurang Greget Awasi Pemilu)
Kemudian masalah lain yang banyak ditemui yaitu, dokumen dukungan parpol yang tidak jelas seperti salinan KTP atau KTA yang samar. Hamdan juga menyampaikannya, beberapa data dukungan tidak memenuhi syarat.
"Ada yang lahirnya 2020. Kan belum lahir ya?," ucapnya.
Terakhir yang juga terjadi di banyak daerah lain, yaitu KTP palsu. Perlakuan untuk meneliti keabsahan KTP palsu ini adalah melalui koordinasi dengan Dinas Dukcapil di masing-masing wilayah.
Menurut Hamdan, masalah-masalah tersebut ditemukan merata di lima kabupaten/kota di DIY, dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Imogiri, dan Gunung Kidul.
Tidak Ada Laporan
Pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 ini, KPU banyak menemukan masalah persyaratan parpol seperti kegandaan internal dan eksternal.
Namun, sejauh ini pula belum ada laporan dari masyarakat ke Panwas Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai masalah tersebut.
(Baca juga : Karakter Pemilih Milenial Saat Pemilu Dinilai Sulit Ditebak)
"Bahkan mereka yang namanya dicatut sekalipun tidak berproses secara hukum. Mereka hanya marah saat diverifikasi. Heran kenapa ada data saya di partai itu," kata
"Cuma mereka tidak melakukan apapun. Lapor Panwas pun tidak. Hanya menumpahkan kemarahannya kepada petugas kami dan setelahnya anggap selesai," ucap Hamdan.
Masalah kegandaan internal dan eksternal ini juga banyak ditemukan di daerah lain. Tetapi saat ditanyakan apakah bisa ditelusuri penyebab kegandaan, Hamdan mengaku KPU tidak bisa melakukannya.
Menurut Hamdan, Panwas lah yang bisa melakukan penelusuran itu, dibantu laporan dari masyarakat.
"Tapi, sejauh ini, dari lima kabupaten/kota belum ada laporan, dan temuan Panwas yang menjurus ke hal teknis tersebut," ucapnya.