Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hasil Pemeriksaan Polisi terhadap Setya Novanto soal Kecelakaan Mobil

Kompas.com - 23/11/2017, 22:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atas kasus kecelakaan mobil yang ditumpanginya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, penyidik polisi mengajukan 21 pertanyaan kepada Novanto.

"Kami jelaskan ada 21 pertanyaan yang kami sampaikan kepada Beliau, yang dalam keadaan sehat walafiat dan siap diperiksa," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes, Halim Pagarra, usai pemeriksaan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Baca juga: Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...

Halim mengatakan, Novanto bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan menjawab pertanyaan yang disampaikan penyidik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat mendatangi gedung KPK, dalam rangka memeriksa kasus kecelakaan yang dialami Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (23/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat mendatangi gedung KPK, dalam rangka memeriksa kasus kecelakaan yang dialami Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (23/11/2017).
Dalam pemeriksaan, Novanto menjelaskan soal posisi duduknya di dalam mobil.

"Disampaikan bahwa dia duduk di sebelah kiri bagian tengah, kemudian akibat benturan kemudian kepalanya membentur kaca, di sebelah kiri pintu," ujar Halim.

Pemeriksaan Novanto untuk melengkapi berkas perkara Hilman Mattauch, wartawan yang menjadi tersangka kasus kecelakaan tersebut.

Baca: KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri

Saat kecelakaan terjadi, Hilman merupakan orang yang mengemudikan mobil yang ditumpangi Novanto.

Soal apakah keterangan Novanto yang berstatus saksi korban dalam kasus ini sama dengan keterangan Hilman selaku tersangka, Halim mengatakan, polisi akan melakukan analisa.

"Nanti kami akan analisa, nanti pada gelar perkara baru kami sampaikan," ujar Halim.

Menurut Halim, pemeriksaan Novanto sudah cukup.

"Cukup karena beliau sebagai saksi korban (di kasus ini)," ujar Halim.

Mobil yang ditumpangi Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam, saat ia tengah dicari KPK.

Malam sebelumnya, KPK berusaha menjemput paksa Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, setelah dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Namun, dia tidak ada di rumah dan KPK tidak tahu keberadaannya.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, saat kecelakaan itu Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta.

Menurut rencana, Novanto akan mengadakan wawancara di studio televisi itu yang disiarkan secara langsung. Setelah itu, Novanto akan mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.

KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kompas TV Partai Golkar bisa terpecah jika munaslub untuk membahas penggantian ketua umum dilakukan lebih cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com