Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi: Gugatan Setya Novanto Salah Alamat

Kompas.com - 23/11/2017, 16:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno menilai keputusan Setya Novanto menggugat surat Ditjen Imigrasi Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656 salah alamat.

Surat itu dikeluarkan tanggal 2 Oktober 2017 perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Ketua DPR Setya Novanto.

"Iya kurang lebih demikian (salah alamat)," ujar Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).

Menurut Agung, surat Dirjen Imigrasi yang digugat oleh Setya Novanto bukanlah surat keputusan. Surat itu, kata dia, hanya tindak lanjut dari surat keputusan yang ditandatangani oleh KPK.

Baca juga : Mahfud MD: Setya Novanto Pura-pura Sakit, Melanggar Etika Luar Biasa

Akibatnya. kata dia, bila nanti PTUN memenangkan Setya Novanto, maka Dirjen Imigrasi tidak bisa menarik surat keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri dari KPK.

"Jelas kami tidak punya kewenangan untuk itu (mencabut surat KPK)," ucap Agung.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.
Sidang surat Ditjen Imigrasi Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656 yang diajukan oleh Setya Novanto dipastikan akan berjalan setelah sebelumnya akan dicabut.

Hakim telah mendapatkan surat dari Setya Novanto yang menyatakan bahwa pencabutan gugatan dibatalkan.

Atas keputusan itu, Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi harus melengkapi beberapa dokumen tambahan.

Baca juga : KPK Cegah Istri Setya Novanto Berpergian ke Luar Negeri

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kuasa Hukum Ditjen Imigrasi sempat meminta waktu agar sidang diskors satu jam untuk memenuhi dokumen itu.

Seperti diketahui, Setya Novanto dicegah bepergian keluar negeri lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Kini, Ketua DPR itu sudah ditahan KPK setelah lolos dari upaya jemput paksa yang dilakukan oleh KPK di kediamannya pekan lalu.

Kompas TV Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran sumpah jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com