JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD tidak mempermasalahkan sikap Partai Golkar yang mempertahankan Setya Novanto sebagai ketua umum partai berlambang beringin tersebut.
Namun, Mahfud menyesalkan Partai Golkar yang masih mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Mahfud mengatakan, adalah hak pengurus Partai Golkar untuk mempertahankan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu sebagai ketua umum mereka. Hal tersebut tidak berdampak langsung kepada masyarakat luas.
"Saya enggak ikut-ikutan, mau Golkar jungkir balik boleh, mau bubar juga boleh," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
"Malahan kalau lawan politik Golkar ingin agar Golkar kisruh seperti itu, dipimpin oleh Setya Novanto terus, sehingga suaranya turun dan masuk ke partai lain," ucap Mahfud.
(Baca juga: Mahfud MD Anggap Setya Novanto Ketua DPR Terburuk Selama Era Reformasi)
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa DPR adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai Partai Golkar harusnya tidak egois untuk tetap mempertahankan ketua umumnya sebagai Ketua DPR.
Apalagi, saat ini Novanto sudah ditahan oleh KPK dan tak bisa berbuat apa-apa.
"Jangan korbankan DPR karena itu milik kita. Kalau Setya Novanto dipertahankan, maka secara moral meruntuhkan nama DPR sebagai lembaga," ucap Mahfud.
Menurut dia, MKD bisa segera bersidang untuk memberhentikan Novanto baik sebagai ketua maupun anggota DPR.
"MKD bisa rekomendasi pemberhentian secepatnya. Tidak usah menunggu putusan hukum," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
(Baca juga: Politisi Golkar: Sabar Sedikit, Jangan "Kebelet" Ganti Setya Novanto)
Rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) memutuskan mempertahankan Novanto baik sebagai ketua umum Golkar atau pun ketua DPR. Partai Golkar akan menunggu hingga adanya putusan praperadilan yang diajukan Novanto.
Keputusan ini sesuai surat yang ditulis Novanto dari dalam tahanan dan ditujukan ke pimpinan DPR serta DPP Golkar.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya adalah lembaga yang independen dan tak akan diintervensi dengan surat dari Novanto.
Namun MKD hingga kini belum memulai sidang terhadap Novanto karena beralasan menunggu rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.