Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Golkar Mau Bubar Boleh, tetapi Jangan Korbankan DPR

Kompas.com - 23/11/2017, 15:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD tidak mempermasalahkan sikap Partai Golkar yang mempertahankan Setya Novanto sebagai ketua umum partai berlambang beringin tersebut.

Namun, Mahfud menyesalkan Partai Golkar yang masih mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Mahfud mengatakan, adalah hak pengurus Partai Golkar untuk mempertahankan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu sebagai ketua umum mereka. Hal tersebut tidak berdampak langsung kepada masyarakat luas.

"Saya enggak ikut-ikutan, mau Golkar jungkir balik boleh, mau bubar juga boleh," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2017).

"Malahan kalau lawan politik Golkar ingin agar Golkar kisruh seperti itu, dipimpin oleh Setya Novanto terus, sehingga suaranya turun dan masuk ke partai lain," ucap Mahfud.

(Baca juga: Mahfud MD Anggap Setya Novanto Ketua DPR Terburuk Selama Era Reformasi)

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa DPR adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai Partai Golkar harusnya tidak egois untuk tetap mempertahankan ketua umumnya sebagai Ketua DPR.

Apalagi, saat ini Novanto sudah ditahan oleh KPK dan tak bisa berbuat apa-apa.

"Jangan korbankan DPR karena itu milik kita. Kalau Setya Novanto dipertahankan, maka secara moral meruntuhkan nama DPR sebagai lembaga," ucap Mahfud.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Jika Partai Golkar masih terus ngotot mempertahankan Novanto sebagai Ketua DPR, maka Mahfud pun meminta Mahkamah Kehormatan Dewan tidak tinggal diam.

Menurut dia, MKD bisa segera bersidang untuk memberhentikan Novanto baik sebagai ketua maupun anggota DPR.

"MKD bisa rekomendasi pemberhentian secepatnya. Tidak usah menunggu putusan hukum," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

(Baca juga: Politisi Golkar: Sabar Sedikit, Jangan "Kebelet" Ganti Setya Novanto)

Rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) memutuskan mempertahankan Novanto baik sebagai ketua umum Golkar atau pun ketua DPR. Partai Golkar akan menunggu hingga adanya putusan praperadilan yang diajukan Novanto.

Keputusan ini sesuai surat yang ditulis Novanto dari dalam tahanan dan ditujukan ke pimpinan DPR serta DPP Golkar.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya adalah lembaga yang independen dan tak akan diintervensi dengan surat dari Novanto.

Namun MKD hingga kini belum memulai sidang terhadap Novanto karena beralasan menunggu rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.

Kompas TV Pakar hukum tata negara sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi menilai pembantaran penahanan ketua DPRoleh KPK sudah tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com