Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Setya Novanto Pura-pura Sakit, Melanggar Etika Luar Biasa

Kompas.com - 23/11/2017, 12:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Mahfud MD mendorong agar Mahkamah Kehormatan Dewan segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya baik sebagai ketua ataupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Mahfud meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sebagai surat, itu sah ya. Tapi, permintaan untuk tidak diganti itu bisa ditolak. DPR ini milik rakyat yang kemudian diwakili organisasi politik. Bisa menolak," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2017).

(Baca juga: Dari Dalam Tahanan, Novanto Tulis Surat Tolak Diganti dari Ketua DPR)

Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka.

Namun, MKD bisa menggunakan alasan bahwa Novanto tidak bisa lagi memimpin DPR karena sudah berada di tahanan KPK.

Selain itu, MKD juga bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

"Perilaku Setya Novanto melanggar etika luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, karena nyatanya pemeriksaan dokter dia tidak sakit. Berarti dia pura-pura sakit," ucap Mahfud.

(Baca juga: KPK: Kesimpulan IDI, Setya Novanto Dapat Diperiksa)

Mahfud menambahkan, aturan dalam TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001 memungkinkan sanksi pelanggaran etika lebih dulu dijatuhkan tanpa harus menunggu sanksi pidana.

Hal ini sudah pernah terjadi saat pemberhentian Akil Mochtar dari Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Tidak usah menunggu putusan hukum. Sanksi etik bisa mendahului hukum, kecuali DPR takut," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

(Baca juga: Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...)

Mahfud mengatakan, ada dua kemungkinan yang membuat DPR takut mengambil sikap terhadap Novanto.

Pertama, takut karena teror secara fisik dan kedua takut karena akibat dari kolusi.

"Bisa saja terjadi kolusi, kongkalikong dengan Novanto dan seluruh ekor-ekornya. DPR jadi tidak berani ambil sikap," kata dia.

Mahfud dianggap memfitnah

Fredrich Yunadi, pengacara Novanto, menilai, pernyataan Mahfud tersebut merupakan suatu fitnah. Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.

"Dia memang dokter, memang dia tahu, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya. Apakah dia dokter, bukan, kan, dia mantan hakim. Dia dulu orang partai, kan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa dia melemparkan isu mengatakan bahwa sakitnya pura-pura," kata Fredrich, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

(baca: Pengacara Novanto Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi)

Fredrich bahkan mengancam, jika Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.

"Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.

Dari dalam tahanan KPK, Novanto sebelumnya menulis surat untuk pimpinan DPR dan DPP Partai Golkar.

Pada intinya, dalam surat itu Novanto meminta agar ia tak diberhentikan baik sebagai ketua DPR ataupun sebagai ketua umum Golkar.

Ia meminta diberi kesempatan membuktikan dirinya tak bersalah.

(Baca juga: Soal Surat Setya Novanto, MKD Tolak Diintervensi)

Rapat pleno DPP Partai Golkar pun mengabulkan permintaan Novanto. Statusnya sebagai ketua umum Golkar dan ketua DPR baru akan diputuskan setelah putusan praperadilan yang diajukan Novanto diketok.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum menerima surat dari Setya Novanto. Namun, ia menegaskan bahwa MKD adalah lembaga independen dan tak bisa diintervensi oleh pimpinan DPR sekalipun.

Namun, MKD hingga kini belum memulai sidang terhadap Novanto karena beralasan menunggu rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.

Kompas TV Pimpinan DPR mengaku sudah menerima surat Setya Novanto, Selasa (21/11) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com