Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Setya Novanto Pura-pura Sakit, Melanggar Etika Luar Biasa

Kompas.com - 23/11/2017, 12:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Mahfud MD mendorong agar Mahkamah Kehormatan Dewan segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya baik sebagai ketua ataupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Mahfud meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sebagai surat, itu sah ya. Tapi, permintaan untuk tidak diganti itu bisa ditolak. DPR ini milik rakyat yang kemudian diwakili organisasi politik. Bisa menolak," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2017).

(Baca juga: Dari Dalam Tahanan, Novanto Tulis Surat Tolak Diganti dari Ketua DPR)

Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka.

Namun, MKD bisa menggunakan alasan bahwa Novanto tidak bisa lagi memimpin DPR karena sudah berada di tahanan KPK.

Selain itu, MKD juga bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

"Perilaku Setya Novanto melanggar etika luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, karena nyatanya pemeriksaan dokter dia tidak sakit. Berarti dia pura-pura sakit," ucap Mahfud.

(Baca juga: KPK: Kesimpulan IDI, Setya Novanto Dapat Diperiksa)

Mahfud menambahkan, aturan dalam TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001 memungkinkan sanksi pelanggaran etika lebih dulu dijatuhkan tanpa harus menunggu sanksi pidana.

Hal ini sudah pernah terjadi saat pemberhentian Akil Mochtar dari Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Tidak usah menunggu putusan hukum. Sanksi etik bisa mendahului hukum, kecuali DPR takut," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

(Baca juga: Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...)

Mahfud mengatakan, ada dua kemungkinan yang membuat DPR takut mengambil sikap terhadap Novanto.

Pertama, takut karena teror secara fisik dan kedua takut karena akibat dari kolusi.

"Bisa saja terjadi kolusi, kongkalikong dengan Novanto dan seluruh ekor-ekornya. DPR jadi tidak berani ambil sikap," kata dia.

Mahfud dianggap memfitnah

Fredrich Yunadi, pengacara Novanto, menilai, pernyataan Mahfud tersebut merupakan suatu fitnah. Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com