"Dia memang dokter, memang dia tahu, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya. Apakah dia dokter, bukan, kan, dia mantan hakim. Dia dulu orang partai, kan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa dia melemparkan isu mengatakan bahwa sakitnya pura-pura," kata Fredrich, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
(baca: Pengacara Novanto Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi)
Fredrich bahkan mengancam, jika Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.
"Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.
Dari dalam tahanan KPK, Novanto sebelumnya menulis surat untuk pimpinan DPR dan DPP Partai Golkar.
Pada intinya, dalam surat itu Novanto meminta agar ia tak diberhentikan baik sebagai ketua DPR ataupun sebagai ketua umum Golkar.
Ia meminta diberi kesempatan membuktikan dirinya tak bersalah.
(Baca juga: Soal Surat Setya Novanto, MKD Tolak Diintervensi)
Rapat pleno DPP Partai Golkar pun mengabulkan permintaan Novanto. Statusnya sebagai ketua umum Golkar dan ketua DPR baru akan diputuskan setelah putusan praperadilan yang diajukan Novanto diketok.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum menerima surat dari Setya Novanto. Namun, ia menegaskan bahwa MKD adalah lembaga independen dan tak bisa diintervensi oleh pimpinan DPR sekalipun.
Namun, MKD hingga kini belum memulai sidang terhadap Novanto karena beralasan menunggu rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.