JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa bekerja lebih cerdik, cermat dan tegas dalam menangani kasus yang menjerat Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Hal itu menurutnya untuk meredam manuver-manuver yang dilakukan Novanto untuk lolos dari jerat hukum.
Sebab, rapat pleno Golkar Selasa (21/11/2017) memutuskan mempertahankan Novanto baik sebagai ketum partai maupun Ketua DPR RI karena menunggu hasil praperadilan yang diajukan Novanto.
"Salah satu untuk menghambat praperadilan itu ya P21, segera limpahkan ke pengadilan. Hanya itu yang bisa membuat Novanto sedikit dikurangi manuvernya," kata Doli seusai acara diskusi di Sekretariat PPK Kosgoro 1957, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).
(Baca juga : Pleno Golkar Disebut Sudah Mengakomodasi Tuntutan Munaslub)
"Walaupun tidak menutup kemungkinan ada manuver lain yang bisa dilakukan oleh Novanto dan kelompoknya," sambung dia.
Dari langkah yang diambil Golkar, Doli menilai bahwa Novanto masih berkeyakinan ada pihak-pihak tertentu yang masih mendukungnya, baik kekuatan politik atau kapital, yang bisa merekayasa hukum.
Ia menduga hal itu dilakukan pada praperadilan Novanto yang pertama. Saat itu, gugatan Novanto atas penetapan status tersangkanya dikabulkan oleh pengadilan.
(Baca juga : Golkar Tunjuk Plt Pimpinan DPP, Luhut Sebut Keputusan Cerdas)
Hal tersebut, menurutnya, memberikan citra buruk bagi partai.
"Ini kan sebetulnya kembali kepada buruknya citra Partai Golkar. Artinya, masih digambarkan langkah Golkar adalah langkah untuk melindungi Setya Novanto," tuturnya.
Di samping itu, ia berharap pengurus DPD provinsi Golkar se-Indonesia bisa tegas mendorong diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Adapun DPD yang cukup lantang menyuarakannya adalah DPD Jawa Barat dan DPD Jawa Tengah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan