JAKARTA, KOMPAS.com - Transparency International Indonesia (TII) merilis hasil survei Transparency International Indonesia (TII) terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2017 di 12 kota.
Berdasarkan persepsi dari pelaku usaha dalam survei tersebut, TII menemukan fakta bahwa praktik suap masih sering terjadi di daerah.
Manajer Departemen Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengungkapkan, 17 persen dari 1.200 pelaku usaha atau 204 orang mengaku pernah gagal dalam mendapat keuntungan karena pesaing melakukan suap.
"Dalam IPK 2017 ini, setidaknya kami menemukan sebanyak 17 persen pelaku usaha mengaku pernah gagal dalam mendapatkan keuntungan karena pesaing melakukan suap," ujar Wawan saat memaparkan hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2017 di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Baca: TII: 61,5 persen dari 1.200 Pengusaha Anggap Korupsi Bukan Masalah Penting
Menurut Wawan, fakta itu secara jelas menunjukkan adanya kompetisi tidak sehat antara para pelaku usaha meski rata-rata IPK di 12 kota membaik
Hasil survei Transparency Indonesia (TII) menunjukkan adanya perubahan positif terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2017 di 12 kota dalam dua tahun belakangan berdasarkan pandangan dari para pelaku usaha.
Pada tahun 2017, rata-rata IPK mencapai poin 60,8. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan IPK tahun 2015, yakni 54,7. Skala pengukuran yang digunakan, angka 0 berarti paling korup dan 100 berarti paling bersih.
"Artinya masih banyak perilaku suap. Mereka kalah bukan karena kompetisi yang bersih tapi karena perilaku korupsi," ujar dia.
Selain itu, lanjut Wawan, hasil survei menunjukkan, Kota Bandung menjadi kota dengan persentase suap tertinggi, yakni sebesar 10,8 persen dari total biaya produksi.
Sedangkan Makassar menjadi kota dengan persentase suap terendah, sebesar 1,8 persen dari total biaya produksi.
Sementara, sektor perizinan masih menjadi sektor paling terdampak korupsi yang dikeluhkan para pelaku usaha. Menyusul sektor pengadaan dan penerbitan kuota perdagangan.
"Sektor yang paling terdampak korupsi adalah perizinan, pengadaan dan penerbitan kuota perdagangan," kata Wawan.
Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2017 mengukur persepsi pelaku usaha dan para ahli terhadap praktik suap di 12 kota.
Dua belas kota yang disurvei adalah Jakarta Utara, Pontianak, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar dan Medan.
Dari 12 kota, TII mewawancarai 1.200 pelaku usaha pada kurun waktu Juni hingga Agustus 2017. Hasilnya menggambarkan tingkat korupsi di level kota berdasarkan persepsi pelaku usaha.
Dalam melakukan penilaian, TII menerapkan lima indikator yang dijadikan penilaian, yakni prevalensi korupsi, akuntabilitas publik, motivasi korupsi, dampak korupsi dan efektivitas pemberantasan korupsi.