JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan mantan Ketua DPW Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung.
Amir merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Amir terhitung mulai 28 November-27 Desember 2017.
"Penyidik memperpanjang penahanan tersangka AMH selama 30 hari mulai 28 November–27 Desember 2017," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11/2017).
Baca: Wali Kota Tegal Pakai Tongkat Bantu Berjalan Saat Diperiksa KPK
Dalam kasus ini, selain Siti dan Amir, KPK juga menetapkan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriadi sebagai tersangka.
Siti diduga menerima suap Rp 5,1 miliar. Uang suap itu diduga untuk ongkos politik Siti yang berniat mencalonkan diri sebagai wali kota Tegal untuk periode 2019-2024.
Uang suap itu dikumpulkan bersama Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung, dalam tujuh bulan terakhir.
Nilai Rp 1,6 miliar didapat dari jasa pelayanan total yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari hingga Agustus 2017. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta ditemukan saat operasi tangkap tangan dilakukan.
Sementara itu, sisa Rp 100 juta ditransfer ke dua rekening Amir, masing-masing Rp 50 juta.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dalam Penggeledahan Terkait Kasus Suap Wali Kota Tegal
Selain itu, Siti diduga menerima fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017.
Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
Dalam kasus ini, Siti dan Amir diduga merupakan pihak penerima. Sedangkan Cahyo disebut sebagai sebagai pihak pemberi.