JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus tidak heran dengan manuver Setya Novanto yang menolak diganti dari Pimpinan DPR maupun Ketua Umum Partai Golkar.
Menurut Lucius, Novanto sudah terbiasa hidup dalam nikmat kekuasaan. Hal ini membuatnya melakukan berbagai cara untuk meraih dan mempertahankan kekuasaannya itu.
"Setya Novanto nampaknya sulit menerima kegetiran hidup tanpa kekuasaan dalam tempo yang sangat singkat," kata Lucius, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11/2017).
Baca: Tifatul Sembiring Berpendapat Gara-gara Novanto, DPR Jadi Tercoreng
Lucius mengatakan, banyak kasus yang menunjukkan bagaimana seseorang yang terlihat demokratis sekalipun, pada akhirnya tergoda untuk mempertahankan kekuasaan tanpa batas waktu.
"Saya kira Setnov masuk dalam kategori penguasa atau pemimpin seperti ini. Keinginannya untuk tak diganti dari posisinya sebagai Ketua DPR dan Ketua Golkar walaupun faktanya dia sudah ditahan oleh KPK karena dugaan korupsi KTP-el, memperlihatkan bahwa Setnov memang menikmati indahnya kekuasaan bagi dirinya sendiri," ujar Lucius.
Baca juga: Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...
Lucius menilai, tidak pantas jika permintaan Novanto dalam surat tersebut memengaruhi proses yang tengah berlangsung di DPR.
Ia meminta Mahkamah Kehormatan Dewan tetap bersidang dan memutuskan bahwa Novanto telah melanggar kode etik berat serta layak diberhentikan.
"DPR adalah milik seluruh rakyat. Dan karena milik seluruh rakyat, maka kekuasaan anggota dan bahkan hingga pimpinan DPR adalah kekuasaan yang sepenuhnya bergantung pada keinginan rakyat, bukan keinginan seorang Ketua DPR, apalagi seorang ketua sekaligus tahanan kasus dugaan korupsi," ucap Lucius.
Surat Novanto
Dari dalam tahanan KPK, Novanto sebelumnya menulis surat untuk pimpinan DPR dan DPP Partai Golkar.
Pada intinya, dalam surat itu, Novanto meminta agar ia tak diberhentikan baik sebagai ketua DPR atau pun sebagai ketua umum Golkar. Ia meminta diberi kesempatan membuktikan dirinya tak bersalah.
Rapat pleno DPP Partai Golkar pun mengabulkan permintaan Novanto. Statusnya sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR baru akan diputuskan setelah putusan praperadilan yang diajukan Novanto diketok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.