Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Komarudin Mengaku Siap Bantu KPK Usut Kasus e-KTP

Kompas.com - 22/11/2017, 14:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Ade Komarudin menyatakan dirinya siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP. Hal tersebut disampaikan pria dengan sapaan Akom itu usai diperiksa sebagai saksi untuk kasus e-KTP.

"Saya harus siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK dan saya tentu konsen untuk bantunya," kata Akom, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Akom mengaku diperiksa oleh penyidik KPK untuk dua tersangka kasus e-KTP yakni Ketua DPR Setya Novanto dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Akom menyatakan dia disuguhi pertanyaan yang sama seperti pada pemeriksaannya sebelumnya, termasuk saat bersaksi di pengadilan Tipikor.

Baca juga : Ade Komarudin Kaget Disebut Terima Uang e-KTP 100.000 Dollar

"Iya sama, copy paste. Jadi nanti kalau soal itunya sama saja berulang-ulang kayak yang di pengadilan, copy paste enggak ada yang berubah sama sekali, makanya cepat," ujar Akom.

Dia tidak menjawab saat ditanya berapa banyak pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaannya hari ini.

"Samalah kayak dulu, jadi tanya aja ke penyidik," ujar Akom.

KPK sebelumnya memeriksa tiga orang saksi terkait kasus e-KTP yakni pengusaha Made Oka, politisi Partai Golkar Ade Komarudin dan Plt Sekjen DPR Damayanti.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN, yaitu Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga : Setya Novanto Bantah Pengakuan Ade Komarudin soal E-KTP

Febri mengatakan, setelah penahanan Novanto dilakukan, penyidik terus mendalami peran Novanto dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Akom pernah mengonfirmasi langsung dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kepada Akom, Novanto memastikan dirinya tidak terkait dalam kasus korupsi e-KTP.

"Suatu saat Pak Nov ke rumah saya, bicara banyak hal. Tapi, soal ini sempat dia bilang, 'Beh, kalau soal e-KTP aman, Beh'," kata Akom kepada majelis hakim, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Baca juga : Dalam Sidang E-KTP, Gamawan Akui Beberapa Kali Bertemu Ade Komarudin

Menurut dia, pernyataan Novanto tersebut dapat dipahami bahwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak melibatkan Partai Golkar.

Sebelumnya, ia menerima informasi bahwa kasus e-KTP melibatkan Novanto dan Partai Golkar. Ia merasa khawatir Partai Golkar akan bubar apabila terdapat aliran dana korupsi ke internal partai.

Sementara itu, hakim di Pengadilan Tipikor pernah menyatakan, dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan Akom sebesar 100.000 dollar AS.

Kompas TV Setya Novanto melayangkan surat yang berisi pernyataan kalau dirinya tidak berhenti jadi ketua umum partai Golkar


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com