Kalah
Padahal, sebelum rapat dimulai, Nurdin memastikan bahwa rapat akan menarik Novanto dari posisi Ketua DPR. Sebelum rapat dimulai, Nurdin menegaskan bahwa ketua DPR adalah jabatan politis yang strategis untuk kepentingan rakyat.
Anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Mirwan Bz Vauly, menilai, hasil rapat pleno DPP Partai Golkar itu menunjukkan bahwa Partai Golkar sudah lemah dan kalah dihadapan Novanto.
"Bisa dibayangkan dua pucuk surat Novanto dari tahanan membuat rapat tertinggi di partai Golkar itu harus berakhir tidak berdaya," kata Mirwan.
(Baca juga: PPP Minta Golkar Tak Pertaruhkan Citra DPR karena Pertahankan Novanto)
Mirwan menilai, hasil rapat pleno itu sangat jauh dari harapan publik yang sudah tidak ingin diwakili Novanto.
"Untuk kesekian kalinya Golkar kalah melawan Novanto. Dan, sekali lagi Partai Golkar sukses diperdayai dengan dalil-dalil kepastian hukum," ucapnya.
Pernah Menang
Setya Novanto memang pernah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK. Pada 29 September, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Hakim menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.
Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.
(Baca juga: Dibanding Percepat Pemberkasan, KPK Pilih Kuatkan Bukti Seret Novanto)
Namun, sesuai undang-undang, KPK memiliki kewenangan untuk kembali memulai penyidikan terhadap Novanto.
Pada 10 November, KPK mengumumkan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto sudah terbit sejak 31 Oktober.
Karena terus mangkir dari panggilan pemeriksaan, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Novanto pada 20 November.
Namun, sebelum ditahan, tepatnya pada 15 November, Novanto sudah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.