Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibanding Percepat Pemberkasan, KPK Pilih Kuatkan Bukti Seret Novanto

Kompas.com - 22/11/2017, 07:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak tergesa-gesa dalam menyusun berkas perkara untuk 'menyeret' Ketua DPR Setya Novanto ke pengadilan.

Sejumlah pihak menyerukan agar lembaga antirasuah tersebut mempercepat proses pemberkasan demi menghindari kemungkinan tersangka kasus duguaan korupsi pada proyek e-KTP itu menang melawan KPK di praperadilan.

Novanto diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum sampai pada tahapan untuk mempercepat berkas perkara Novanto.

(Baca juga : Kesan Setya Novanto setelah Dua Hari Mendekam di Rutan KPK)

 

Penyidik, menurut Febri, akan memproses pemberkasan mengalir mengikuti aturan di ketentuan yang sudah ada di hukum.

"Kita belum bicara soal upaya untuk mempercepat, karena yang dilakukan oleh penyidik itu kami sesuaikan saja dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri, saat dimintai tanggapannya, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Sehingga, lanjut Febri, jika memang penyidik membutuhkan pemeriksaan atau penguatan bukti dalam kasus ini maka hal tersebutlah yang akan diprioritaskan KPK dalam menangani perkara ini.

"Karena kekuatan bukti yang akan dibawa nanti pada proses persidangan, proses pengujian secara substansi itu menjadi hal yang paling penting diperhatikan," ujar Febri.

(Baca juga : KPK Koordinasi dengan Polda untuk Telusuri Kecelakaan Novanto)

Permintaan agar KPK untuk mempercepat proses pemberkasan kasus Novanto pernah diungkapkan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Setelah selesai pemberkasan, menurut Abdul, KPK harus segera melimpahkannya ke pengadilan.

"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya kan masih ada praperadilan," ujar Abdul dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Pelimpahan berkas perkara, lanjut Abdul, diperlukan agar KPK tidak lagi menelan kekalahan seperti di sidang praperadilan sebelumnya.

Diketahui salah satu faktor penyebab kemenangan Novanto adalah berkas perkara yang belum diselesaikan KPK.

Di sisi lain, menurut Abdul, jika berkasa perkara telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan maka gugatan praperadilan Novanto secara otomatis gugur.

"Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur," kata Abdul.

Halaman:


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com