JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku telah menerima surat dari Ketua DPR Setya Novanto yang meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk tidak menggelar sidang etik terhadap dirinya.
Dalam surat tersebut, Novanto meminta Pimpinan DPR tidak mengizinkan adanya rapat konsultasi antara MKD dan seluruh fraksi di DPR.
Kepada DPR, Novanto berharap diberikan waktu untuk membuktikan jika dirinya tak bersalah.
Baca: Dari Dalam Tahanan, Novanto Tulis Surat Tolak Diganti dari Ketua DPR
Fahri mengatakan, surat dari Setya Novanto menjadi alasan tak perlu ada pergantian Ketua DPR untuk saat ini.
"Karena Beliau masih ketua umun yang sah, maka tentu sesuai dengan Undang-Undang MD3 tidak akan ada surat dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan," kata Fahri, melalui pesan singkat, Selasa (21/11/2017).
Baca: Novanto: Tak Ada Pemberhentian terhadap Saya Selaku Ketum Golkar
Ia mengatakan, MKD belum bisa menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto karena Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD mengharuskan proses tersebut dilakukan ketika sudah berstatus terdakwa.
Adapun, Novanto saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
"Untuk amannya proses di MKD, sebaiknya menggunakan pasal tentang apabila sudah ditetapkan sebagi terdakwa. Maka barulah yan bersangkutan bisa diproses," lanjut Fahri.