Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto: Tak Ada Pemberhentian terhadap Saya Selaku Ketum Golkar

Kompas.com - 21/11/2017, 19:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menulis surat kepada DPP Partai Golkar dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat itu ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, diberi materai, dan ditandatangani pada hari ini, Selasa (21/11/2017).

Dalam surat tersebut, Novanto menegaskan bahwa ia tetap sebagai Ketua Umum Golkar meski saat ini ditahan KPK.

"Tidak ada pembahasan pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku ketua umum Partai Golkar," tulis Novanto dalam surat itu.

Baca: Dari Dalam Tahanan, Novanto Tulis Surat Tolak Diganti dari Ketua DPR

Karena Novanto tak bisa memimpin partai, ia menunjuk Sekjen Golkar sebagai Pelaksana Ketua Umum. Oleh karena itu, untuk menjadi Plt Sekjen menggantikan Idrus, ia menunjuk dua orang, yakni Yahya Zaini dan Aziz Syamsuddin.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
"Demikian harap dimaklum," tulis Novanto menutup suratnya.

Foto surat ini menyebar di kalangan wartawan di sela-sela rapat DPP Partai Golkar yang membahas pergantian Novanto, Selasa petang.

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid memastikan surat Novanto tersebut akan disampaikan dalam rapat.

Baca juga: Kisah Hidup Setya Novanto, dari Tukang Beras, Model, hingga Jadi Miliuner

"Namu, kami tidak terpengaruh dengan surat apa pun karena sudah diputuskan rapat pleno inilah yang memiliki kewenangan sesuai dengan anggaran dasar," kata Nurdin di sela-sela rapat yang tengah diskors.

Sementara Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Yahya Zaini mengatakan, ditunjuknya Plt Ketua Umum memang tidak akan melengserkan Novanto dari pucuk pimpinan Golkar. Novanto hanya akan berstatus nonaktif.

"(Novanto) Tetap Ketum," ucap Yahya.

Selain untuk DPP Golkar, Novanto juga menulis satu surat lainnya untuk pimpinan DPR. Dalam surat itu, Novanto meminta diberi kesempatan untuk menghadapi kasus hukum yang tengah menjeratnya.

Baca juga: Idrus Pastikan Golkar Tahu Diri untuk Tarik Novanto dari Ketua DPR

Novanto berharap pimpinan DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan tak mengadakan rapat untuk menonaktifkan dirinya dari posisi ketua DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan adanya surat itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com