Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Wali Kota Batu Ditolak, Ini Tanggapan Yusril

Kompas.com - 21/11/2017, 18:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Yusril Ihza Mahendra, tak puas terhadap putusan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Menurut Yusril, hakim tidak mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan pemohon.

"Kelihatannya tidak ada bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk saksi dan ahli itu dipertimbangkan oleh hakim. Jadi yang dipertimbangkan hakim, itu semua yang dikemukakan oleh termohon," kata Yusril seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Dalam praperadilan ini, Eddy Rumpoko dan penasihat hukumnya mempersoalkan dasar hukum operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, ia juga mempersoalkan waktu penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan yang Diajukan Wali Kota Batu

Namun, dalam salah satu pertimbangan, hakim tunggal menilai, barang yang disita oleh KPK adalah bukti penerimaan hadiah terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kota Batu, Jawa Timur.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wali Kota Batu Eddy Rumpoko seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Hakim mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menerangkan bahwa dalam tangkap tangan, penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti.

Menurut hakim, penyidik menyita dan  menerima barang berdasarkan surat perintah penyitaan pada 17 September 2017.

Barang tersebut disita berdasarkan tangkap tangan yang dilakukan pada 16 September 2017.

"Kalau tertangkap tangan, kan, alat atau hasil kejahatan masih ada di tangan orang yang melakukan kejahatan, bukan beberapa hari atau beberapa minggu kemudian ada surat perintah penyitaan, baru barang bukti disita. Itu bukan tertangkap tangan," kata Yusril.

Baca: KPK Dalami Pemberian Mobil Alphard dalam Kasus Suap Wali Kota Batu

Setelah praperadilan ditolak, proses hukum terhadap Eddy Rumpoko akan berlanjut ke sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Yusril berharap permohonan kliennya tersebut akan dipertimbangkan hakim tipikor.

"Mudah-mudahan ada keberanian hakim di sana, seperti kasus Pak Dahlan Iskan yang diajukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, akhirnya dibebaskan di pengadilan tinggi," ujar Yusril.

Kompas TV KPK menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka setelah menyimpulkan ada unsur tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com