JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Yusril Ihza Mahendra, tak puas terhadap putusan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Menurut Yusril, hakim tidak mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan pemohon.
"Kelihatannya tidak ada bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk saksi dan ahli itu dipertimbangkan oleh hakim. Jadi yang dipertimbangkan hakim, itu semua yang dikemukakan oleh termohon," kata Yusril seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Dalam praperadilan ini, Eddy Rumpoko dan penasihat hukumnya mempersoalkan dasar hukum operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, ia juga mempersoalkan waktu penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan yang Diajukan Wali Kota Batu
Namun, dalam salah satu pertimbangan, hakim tunggal menilai, barang yang disita oleh KPK adalah bukti penerimaan hadiah terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kota Batu, Jawa Timur.
Menurut hakim, penyidik menyita dan menerima barang berdasarkan surat perintah penyitaan pada 17 September 2017.
Barang tersebut disita berdasarkan tangkap tangan yang dilakukan pada 16 September 2017.
"Kalau tertangkap tangan, kan, alat atau hasil kejahatan masih ada di tangan orang yang melakukan kejahatan, bukan beberapa hari atau beberapa minggu kemudian ada surat perintah penyitaan, baru barang bukti disita. Itu bukan tertangkap tangan," kata Yusril.
Baca: KPK Dalami Pemberian Mobil Alphard dalam Kasus Suap Wali Kota Batu
Setelah praperadilan ditolak, proses hukum terhadap Eddy Rumpoko akan berlanjut ke sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Yusril berharap permohonan kliennya tersebut akan dipertimbangkan hakim tipikor.
"Mudah-mudahan ada keberanian hakim di sana, seperti kasus Pak Dahlan Iskan yang diajukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, akhirnya dibebaskan di pengadilan tinggi," ujar Yusril.