Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Hak Setya Novanto untuk Menjawab Atau Tidak

Kompas.com - 21/11/2017, 18:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto disebut sempat tertidur saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/11/2017).

Novanto hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto punya hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan penyidik.

"Apakah tersangka menjawab atau tidak tentu saja itu domain atau hak dari tersangka, silakan saja," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa petang.

Baca juga : Pendukung dan Penentang Novanto Berdebat Keras di Rapat Pleno Golkar

Febri mengatakan, KPK tidak bergantung pada dijawab atau tidaknya pertanyaan oleh tersangka dalam proses pembuktian.

"Namun, kalau memungkinkan sebenarnya ada keterbukaan dari pihak-pihak yang diperiksa oleh KPK maka itu jauh lebih baik untuk kepentingan tersangka, ataupun untuk kepentingan penanganan perkara ini," ujar Febri.

Sementara itu, soal kabar penangguhan pemeriksaan Novanto karena alasan sakit, Febri belum dapat mengonfirmasinya ke penyidik.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi sebelumnya mengatakan, pemeriksaan Novanto sebagai tersangka hari ini ditangguhkan oleh penyidik KPK karena kesehatan kliennya.

"Yang pasti kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari IDI bahwa yang bersangkutan fit to be question artinya sudah bisa dilakukan proses pemeriksaan dan juga sudah ada hasil dari RSCM bahwa yang bersangkutan tidak dibutuhkan rawat inap lagi," ujar Febri.

Kapan Novanto akan diperiksa kembali, Febri belum dapat menyampaikannya saat ini.

"Tapi kalau ada kebutuhan proses pemeriksaan tersangka atau kebutuhan proses pemeriksaan saksi, maka tentu akan diagendakan," ujar Febri.

Baca juga : Novanto Ketiduran Saat Diperiksa, Kata Pengacara akibat Gangguan di Otak

Novanto sebelumnya tertidur saat menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP.

"Diperiksa tidur, waktu diperiksa pun ditanya cuma tidur terus," kata Fredrich, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Fredrich mengatakan, penyebab kliennya tidur karena masalah kesehatan di bagian otak. "Ya karena memang dalam hal ini beliau otaknya ada gangguan," ujar Fredrich.

Saat disinggung soal pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Novanto dapat diperiksa, Fredrich meminta awak media bertanya kepada IDI.

"Ya tanya saja sama IDI sendiri. Kenapa dia begitu. Berarti kan dia kurang mampu dong," ujar Fredrich.

Kompas TV Proyek KTP elektronik telah menjerat sejumlah anggota DPR RI, termasuk ketua DPR Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com