Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Tindakan Maladministrasi dalam Kasus Beras PT IBU

Kompas.com - 21/11/2017, 13:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menemukan indikasi adanya tindak maladministrasi dalam pengusutan dugaan penyimpangan tata niaga beras oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dalam laporan akhir pemeriksaannya.

Hal ini disampaikan Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Kasus ini diketahui berawal dari penggeledahan terhadap PT IBU pada 20 Juli 2017 di Jalan Raya Rengas Bandung, RT 02 RW 05, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Pada hari yang sama bertempat di Gudang Beras PT IBU, dilakukan konferensi pers oleh Kapolri, Menteri Pertanian, Ketua Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) dan Sekjen Kementerian Perdagangan.

Alamsyah mengatakan, Ombudsman berpendapat, hal tersebut menimbulkan dampak sistemik terhadap kondisi pasar, tata niaga beras, dan penegakan hukum yang melibatkan berbagai instansi atau kementerian dan lembaga.

(Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Beras PT IBU Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi, Ombudsman menyimpulkan adanya tindakan maladminstrasi dalam pengusutan kasus itu.

"Intinya kami sudah melakukan pemeriksaan tentang dugaan maladministrasi dan menemukan beberapa maladministrasi," kata Alamsyah, Selasa siang.

Bentuk maladministrasi itu adalah penyampaian informasi yang tidak akurat dan menyesatkan kepada publik, pengawasan dari instansi terkait yang tidak berfungsi sesuai peraturan, pembentukan regulasi yang tidak wajar, dan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana PT IBU.

Adapun, mereka yang dinilai melakukan maladministrasi yakni Kementerian Pertanian, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, dan KPPU. Ada yang derajat maladministrasinya serius, ada yang hanya butuh sedikit tindak korektif.

Maladministrasi oleh kepolisian pada kasus ini misalnya, menyangkut tata cara penyelidikan dan penyidikan. Kemudian hal yang bersifat teknis.

"Ada yang kemudian karena dinamika masalah surat-menyurat yang sebetulnya tidak menyangkut substansinya, lebih pada prosedur saja," ujar Alamsyah.

Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) malam. Tim Satgas Pangan melakukan penggerebekan gudang dan ditemukan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya sebanyak 1.162 ton dengan jenis beras IR 64 yang akan dijadikan beras premium yang nantinya akan dijual kembali dengan harga tiga kali lipat di pasaran, sehingga Pemerintah mengalami kerugian hingga Rp 15 triliun. ANTARA FOTO/Risky Andrianto Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) malam. Tim Satgas Pangan melakukan penggerebekan gudang dan ditemukan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya sebanyak 1.162 ton dengan jenis beras IR 64 yang akan dijadikan beras premium yang nantinya akan dijual kembali dengan harga tiga kali lipat di pasaran, sehingga Pemerintah mengalami kerugian hingga Rp 15 triliun.
Dia tidak dapat menyebutkan detail maladministrasi oleh polisi dalam kasus ini, karena perkaranya sedang berproses di pengadilan.

"Maka kita lihat saja di pengadilan, kalau kita ungkap di sini nanti kayak ada pengadilan di luar arena peradilan, tidak bagus," ujar Alamsyah.

(Baca juga: Perkara Kemasan Beras Seret Bos PT IBU Jadi Tersangka)

Setelah menyampaikan LHP kasus beras PT IBU ini, Ombudsman merekomendasikan perbaikan ke para pihak yang dinilai melakukan maladministrasi dalam kasus beras PT IBU ini.

"Tindakan korektif tersebut ada di laporan hasil akhir pemeriksaan dan kami memberikan waktu 30 hari untuk berkonsultasi dengan Ombudsman melakukan upaya-upaya korektif tersebut," ujar Alamsyah.

Apabila upaya korektif dalam waktu 30 hari itu tidak dilakukan, Ombudsman akan menaikan hasil pemeriksaan ke tahap rekomendasi, yakni dengan menyampaikan ke Presiden dan DPR. Jika sudah ke tahap rekomendasi, hasil pemeriksaan akan dibuka ke publik secara luas.

Saat ini Ombudsman belum dapat membuka hasil pemeriksaan secara mendetail karena menunggu upaya korektif dari para pihak tersebut. Sejumlah pihak sudah mengambil hasil laporan pemeriksaan Ombudsman, kecuali Kementerian Pertanian.

"Kalau menurut kami segera ambil LHP itu atau nanti kami kirim. Kemudian lakukan perbaikan, jika tidak, bukan urusan Ombudsman lagi, urusan yang bersangkutan dengan atasannya dalam hal ini presiden," ujar Alamsyah.

"Tapi setidak-tidaknya dalam 30 hari kalau tidak ada upaya korektif temuan-temuan, akan kami sampaikan kepada publik," ujar dia.

Kompas TV Untuk itu, menurut rencana, hari ini Tiga Pilar akan menggelar paparan publik untuk menjelaskan kondisi perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com