Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Plt Dirut BJB Syariah Sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Kompas.com - 21/11/2017, 12:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan pelaksana tugas Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah), Yocie Gusman, sebagai tersangka.

Ia dijerat dalam kasus dugaan pemberian kredit fiktif.

Bank tersebut memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya untuk pembelian kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar selama periode Oktober 2014 hingga Juni 2015.

"Tersangka atas nama YG. Berdasarkan hasil gelar kemarin, hari ini surat penetapannya kami ajukan," ujar Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2017).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gelar perkara pada Senin (20/11/2017). Dalam hal ini, Yocie bertanggungjawab dalam pemberian kredit kepada PT Hastuka Sarana Karya.

Diduga, pemberian kredit itu dilakukan dengan melawan hukum. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa tersangka.

"Kami masih menunggu waktunya," kata Indarto.

Dalam kasus ini, pemberian pembiayaan kepada PT HSK dilakukan dengan mengalihkan 161 debitur end user sebesar Rp 566,45 milyar.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan yaitu pembiayaan end user dengan akad murabahah yang artinya apabila selesai dibangun langsung dibayar tunai.

Faktanya, uang dibayarkan sebelum proyek tersebut selesai. Dengan demikian, terjadi potensi penggunaan uang kredit untuk peruntukan selain pembangunan GSB.

Setelah didalami, 161 debitur itu kualitas pembiayaannya macet, dianggap tidak bankable, dan sebagian fiktif. Debitur diduga hanya rekayasa dari PT HSK.

Selain itu, PT HSK tidak memberikan jaminan agunan sertifikat tanah induk pokok.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com