Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Suap Wali Kota Cilegon ke Kejaksaan

Kompas.com - 21/11/2017, 05:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus suap pengurusan perizinan pembangunan mal Transmart di kota Cilegon, Provinsi Banten, ke kejaksaan.

Ketiga tersangka tersebut yakni Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.

"Hari ini penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan mal Transmart di Cilegon kepada jaksa," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Rencananya, lanjut Febri, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Serang. Sambil menunggu persidangan ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK, Guntur.

(Baca juga : KPK Periksa Bendahara Klub hingga Pejabat Pemkot Cilegon)

 

"Sebelumnya dua dari tiga tersangka ditahan di Rutan Polres Jakpus dan rutan Polres Jaktim," kata Febri.

Ketiga tersangka tersebut merupakan pihak pemberi suap terhadap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi. Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Tak hanya Iman, KPK pun menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

KPK menyebut ada modus baru dalam penyerahan uang dari pihak swasta kepada Iman dan Dita. Modus operandi baru itu menggunakan saluran CSR (corporate social responsibility) pada klub sepak bola di daerah.

Uang Rp 1,5 miliar yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya ditransfer kepada rekening Cilegon United Football Club. Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.

Awalnya dua perusahaan pemberi suap tersebut kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan. Iman kemudian menyuruh agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola.

Penyerahan dilakukan dua kali, masing-masing Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya. Dari semua uang yang dikirimkan ada yang benar-benar digunakan untuk kepentingan klub sepak bola. Namun, sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan Wali Kota. 

KPK menduga uang Rp 1,5 miliar itu diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart. Salah satunya, terkait analisis dampak lingkungan (amdal).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com