JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR tidak goyah. Nyatanya, tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu masih menjabat sebagai pimpinan teratas lembaga legislatif tersebut hingga kini.
Bahkan posisinya itu bisa saja awet bertahan hingga dinyatakan bersalah dan putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun ada tiga ketentuan yang bisa membuat Novanto lengser lebih cepet. Ketentuan itu terdapat di Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Baca juga : Novanto Ditahan, Ini Dua Skenario Pergantian Ketua DPR Versi Golkar
Pertama, Pimpinan DPR bisa digantikan kalau berhalangan tetap.
"Halangan tetap ini meninggal dunia," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Kedua, mengundurkan diri. Ketentuan ini bukanlah hal yang asing bagi Novanto. Sebab ia pernah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR pada akhir 2015 lalu. Saat itu, politikus senior Golkar ini terjerat skandal "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia. Namun Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR usai menggantikan Ade Komaruddin pada November 2016 lalu.
Ketiga, Pimpinan DPR bisa digantikan bila dipecat atau diberhentikan oleh partai. Artinya, ketentuan ini sepenuhnya menjadi dapur Partai Golkar sebagai partai asal Novanto.
Baca juga : MKD Belum Bisa Berhentikan Sementara Novanto dari Jabatan Ketua DPR
"Kalau sudah dipecat dari partai itu bukan koridor dari pimpinan, kewenangan DPR, tetapi kami serahkan ke partai. Nah mekanisme di partai itu kami tidak bisa ikut campur," kata Taufik.
Kewenangan pimpinan DPR, tutur Taufik, tidak bisa menentukan Ketua DPR secara defenitif, namun hanya sebatas pelaksana tugas (Plt). Itupun baru bisa dilakukan bila pimpinan yang tersisa menggelar rapat pleno.
Meski begitu, penentuan Plt juga tergantung keputusan Partai Ketua DPR saat ini. Bila Partai Golkar memutuskan mengganti Novanto dan menyerahkan nama baru sebagai Ketua DPR, maka Plt tentu saja tidak akan ada.