Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal Ini Bisa Lengserkan Setya Novanto dari Jabatan Ketua DPR

Kompas.com - 20/11/2017, 17:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR tidak goyah. Nyatanya, tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu masih menjabat sebagai pimpinan teratas lembaga legislatif tersebut hingga kini.

Bahkan posisinya itu bisa saja awet bertahan hingga dinyatakan bersalah dan putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun ada tiga ketentuan yang bisa membuat Novanto lengser lebih cepet. Ketentuan itu terdapat di Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Baca juga : Novanto Ditahan, Ini Dua Skenario Pergantian Ketua DPR Versi Golkar  

Pertama, Pimpinan DPR bisa digantikan kalau berhalangan tetap.

"Halangan tetap ini meninggal dunia," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Kedua, mengundurkan diri. Ketentuan ini bukanlah hal yang asing bagi Novanto. Sebab ia pernah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR pada akhir 2015 lalu. Saat itu, politikus senior Golkar ini terjerat skandal "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia. Namun Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR usai menggantikan Ade Komaruddin pada November 2016 lalu.

Ketiga, Pimpinan DPR bisa digantikan bila dipecat atau diberhentikan oleh partai. Artinya, ketentuan ini sepenuhnya menjadi dapur Partai Golkar sebagai partai asal Novanto.

Baca juga : MKD Belum Bisa Berhentikan Sementara Novanto dari Jabatan Ketua DPR

"Kalau sudah dipecat dari partai itu bukan koridor dari pimpinan, kewenangan DPR, tetapi kami serahkan ke partai. Nah mekanisme di partai itu kami tidak bisa ikut campur," kata Taufik.

Kewenangan pimpinan DPR, tutur Taufik, tidak bisa menentukan Ketua DPR secara defenitif, namun hanya sebatas pelaksana tugas (Plt). Itupun baru bisa dilakukan bila pimpinan yang tersisa menggelar rapat pleno.

Meski begitu, penentuan Plt juga tergantung keputusan Partai Ketua DPR saat ini. Bila Partai Golkar memutuskan mengganti Novanto dan menyerahkan nama baru sebagai Ketua DPR, maka Plt tentu saja tidak akan ada.

Kompas TV Setelah penahanan ketua umumnya, kini Partai Golkar belum menentukan sikap apakah mengganti ketua umum atau menunjuk pelaksana tugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com