"Apakah misalnya ada kasus ini, pemerintah membentuk tim kajian yang melibatkan peran serta masyarakat yang diwakili aktivis atau akademisi sehingga putusan itu sudah bisa digugat ke pengadilan. Tapi juga bukan putusan yang sewenang-sewang," ujar Arsul.
"Itu yang sata kira dalam pikiran kami PPP, empat klaster besar itu yang harus diusung," kata Arsul.
Namun, PPP sendiri saat ini masih menyusun detail revisi untuk UU Ormas. Pihaknya membuka masukan dari LSM untuk terlihat memberi masukan dalam bentuk naskah akademik untuk mempercepat penyusunan revisi UU Ormas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan draf revisi UU Ormas pada awal 2018.
"Rencananya awal tahun kami siapkan konsep dari pemerintah. Nanti akan kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Tjahjo.
(Baca: Kemendagri Targetkan Revisi UU Ormas Selesai Sebelum Pilkada Serentak)
Soal poin apa saja yang perlu untuk direvisi dalam UU tersebut, Tjahjo belum bisa mengungkapkannya.
Semua usulan revisi UU Ormas, baik dari kementerian/lembaga akan disinkronkan dengan usulan lainnya ke DPR.
Tjahjo yakin, saat ini fraksi-fraksi partai politik di DPR pasti sudah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) apa saja yang akan direvisi dalam UU Ormas.