Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Gamawan Terima 2 Juta Dollar AS dan 2,5 Juta Dollar AS

Kompas.com - 20/11/2017, 12:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi salah satu keterangan yang pernah Nazaruddin sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan itu terkait penerimaan uang oleh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Di dalam BAP, Anda katakan, 'Saya diberi tahu Andi ada pemberian kepada Gawaman Fauzi dua kali, 2 juta dollar AS dan 2,5 juta dollar AS.' Apa benar?" kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

(Baca juga: Gamawan Fauzi: Dua Kali Audit BPKP, Kenapa Tak Ada Laporan "Mark Up"?)

Nazaruddin mengakui bahwa informasi mengenai pemberian uang kepada Gamawan diberitahukan kepadanya. Ia mendapat informasi itu dari Andi Narogong.

Menurut Nazaruddin, uang diserahkan sebelum Mendagri menandatangani penetapan pemenang lelang proyek e-KTP.

"Itu sudah diserahkan. Kalau tidak, penetapan pemenang tidak akan terealisasi. Penetapan pemenang ada di Menteri," kata Nazaruddin.

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dalam BAP, menurut Nazaruddin, uang itu diserahkan pada akhir Februari atau Maret 2011. Saat itu, Andi bercerita bahwa ada ancaman dari Gamawan Fauzi. Menurut Nazaruddin, Gamawan mengancam penunjukan pemenang lelang akan dibatalkan apabila tidak ada penyerahan uang.

Setelah itu, Andi menyerahkan uang melalui adik Gamawan Fauzi. Penyerahan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia, di kantornya yang ada di Tebet, Jakarta Selatan.

Gamawan Fauzi telah membantah mengenai keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dia juga membantah telah menerima gratifikasi.

(Baca: Gamawan Fauzi: Buktikan Saja kalau Saya Terima Gratifikasi)

Tidak hanya itu, Gamawan juga membantah keterlibatan adiknya, Azmin Aulia, atau anggota keluarganya terkait proyek e-KTP.

"Adik saya itu tidak pernah urusan-urusan itu. Yang dipertanyakan soal membeli aset, tetapi itu pun PT yang beli, bukan sendiri (perorangan)," ujar Gamawan.

(Baca: Gamawan Fauzi Bantah Keluarganya Ikut Campur Proyek E-KTP)

Gamawan juga mengaku kesal karena selalu ditanya orang mengenai dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Bahkan, pertanyaan itu muncul saat ia pulang ke kampung halamannya.

Akibatnya, Gamawan selalu mengantongi bukti penerimaan uang atau kuitansi yang resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Saya sangat malu, seolah saya terima dari Andi Rp 50 juta," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Oktober 2017.

"Saya pulang kampung, saya ditanya, apa benar terima dari Andi? Padahal, saya terima honor dari mana-mana dan itu resmi," ujarnya.

(Baca: Sering Ditanya soal Uang E-KTP, Gamawan Selalu Kantongi Kuitansi)

Kompas TV Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com