Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Gamawan Terima 2 Juta Dollar AS dan 2,5 Juta Dollar AS

Kompas.com - 20/11/2017, 12:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi salah satu keterangan yang pernah Nazaruddin sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan itu terkait penerimaan uang oleh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Di dalam BAP, Anda katakan, 'Saya diberi tahu Andi ada pemberian kepada Gawaman Fauzi dua kali, 2 juta dollar AS dan 2,5 juta dollar AS.' Apa benar?" kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

(Baca juga: Gamawan Fauzi: Dua Kali Audit BPKP, Kenapa Tak Ada Laporan "Mark Up"?)

Nazaruddin mengakui bahwa informasi mengenai pemberian uang kepada Gamawan diberitahukan kepadanya. Ia mendapat informasi itu dari Andi Narogong.

Menurut Nazaruddin, uang diserahkan sebelum Mendagri menandatangani penetapan pemenang lelang proyek e-KTP.

"Itu sudah diserahkan. Kalau tidak, penetapan pemenang tidak akan terealisasi. Penetapan pemenang ada di Menteri," kata Nazaruddin.

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dalam BAP, menurut Nazaruddin, uang itu diserahkan pada akhir Februari atau Maret 2011. Saat itu, Andi bercerita bahwa ada ancaman dari Gamawan Fauzi. Menurut Nazaruddin, Gamawan mengancam penunjukan pemenang lelang akan dibatalkan apabila tidak ada penyerahan uang.

Setelah itu, Andi menyerahkan uang melalui adik Gamawan Fauzi. Penyerahan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia, di kantornya yang ada di Tebet, Jakarta Selatan.

Gamawan Fauzi telah membantah mengenai keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dia juga membantah telah menerima gratifikasi.

(Baca: Gamawan Fauzi: Buktikan Saja kalau Saya Terima Gratifikasi)

Tidak hanya itu, Gamawan juga membantah keterlibatan adiknya, Azmin Aulia, atau anggota keluarganya terkait proyek e-KTP.

"Adik saya itu tidak pernah urusan-urusan itu. Yang dipertanyakan soal membeli aset, tetapi itu pun PT yang beli, bukan sendiri (perorangan)," ujar Gamawan.

(Baca: Gamawan Fauzi Bantah Keluarganya Ikut Campur Proyek E-KTP)

Gamawan juga mengaku kesal karena selalu ditanya orang mengenai dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Bahkan, pertanyaan itu muncul saat ia pulang ke kampung halamannya.

Akibatnya, Gamawan selalu mengantongi bukti penerimaan uang atau kuitansi yang resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Saya sangat malu, seolah saya terima dari Andi Rp 50 juta," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Oktober 2017.

"Saya pulang kampung, saya ditanya, apa benar terima dari Andi? Padahal, saya terima honor dari mana-mana dan itu resmi," ujarnya.

(Baca: Sering Ditanya soal Uang E-KTP, Gamawan Selalu Kantongi Kuitansi)

Kompas TV Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com