JAKARTA, KOMPAS.com - Tekanan publik agar DPR segera mencopot Setya Novanto dari jabatan sebagai ketua, terus mengalir.
Pimpinan DPR memilih untuk menyerahkan nasib tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu kepada partai asalnya, Golkar
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, partai beringin itu dinilai memiliki kewenangan penuh dalam memilih, mengganti, atau memperhatikan Novanto sebagai Ketua DPR.
"Ini semua sudah tertera pada undang-undang MD3 selama Pak Novanto itu statusnya belum status inkrah," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
(Baca juga : Jalan Panjang Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye)
Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa nasib Novanto memang bisa diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun hal itu bila terkait dengan pelanggaran etik.
Ia justru kembali menunjuk Partai Golkar. Sebab tutur Agus, MKD juga terdiri dari banyak anggota partai, oleh karena itu dorongan dinilai perlu diarahkan ke Golkar.
"Kalau sudah dari Golkar semuanya pasti akan berjalan dengan sendirinya dan secara UU itu sah dilaksanakan," kata Agus.
(Baca juga : Setya Novanto Minta Perlindungan, Ini Jawaban Jokowi)
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengusulkan DPR agar bersikap tegas terkait kasus yang menyerat Ketua DPR Setya Novanto.
"Kalau pelanggaran hukum dan darurat, menurut saya, DPR segera tentukan sikap secara institusi, untuk menonaktifkan Setya Novanto sampai waktu yang tidak ditentukan," ujar Mahfud, di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Saat ini, KPK sudah menahan Ketua DPR Setya Novanto akibat terlibat kasus korupsi KTP elektronik. Sebelumya Novanto sempat menghilang setelah tim KPK berupaya menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu di kediamannya.
Selang sehari, keberadaan Novanto diketahui usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang justru di bilangan Kebayoran Barat, Jakarta Selatan.
Sempat dirawat semalam di RS Medika Permata Hijau, Novanto dipindahkan ke RSCM untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah masa perawatan 3 hari, ia akhirnya dibawa KPK dan resmi ditahan.