JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (19/11/2018).
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) itu ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
Proses hingga Novanto mengenakan rompi oranye tidak lah singkat. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP sejak 17 Juli 2017.
Banyak kejadian dan peristwa yang terjadi hingga akhirnya ia resmi ditahan oleh KPK.
Berikut rangkumannya:
- 17 Juli
KPK umumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP. Pengadaan proyek itu terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
(baca: Setya Novanto Minta Perlindungan, Ini Jawaban Jokowi)
- 18 Juli
Setya Novanto menggelar jumpa pers menanggapi penetapannya sebagai tersangka. Novanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Namun, ia menolak mundur dari Ketua DPR atau pun Ketua Umum Partai Golkar.
Setya Novanto hadir dalam satu acara dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Surabaya.
Keduanya sama-sama hadir dalam sidang terbuka disertasi politisi Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus 1945.
Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meyakini kesempatan ini digunakan Setya Novanto untuk melobi Hatta Ali untuk menenangkannya di praperadilan.
Namun, Hatta menegaskan kehadirannya murni sebagai penguji. Golkar memecat Doli Kurnia atas tudingannya ini.
- 4 September
Setelah sebulan lebih berstatus tersangka, Novanto resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan KPK.
(baca: Novanto Ditahan, Ini Dua Skenario Pergantian Ketua DPR Versi Golkar)
- 11 September
KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Novanto tak hadir dengan alasan sakit.
Sekjen Golkar Idrus Marham bersama tim kuasa hukum Novanto mengantarkan surat dari dokter ke KPK.
Menurut Idrus, Novanto saat itu masih menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta.
Hasil pemeriksaan medis, gula darah Novanto naik setelah melakukan olah raga pada Minggu (10/9/2017).
- 12 September
Setya Novanto mengirimkan surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Novanto meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar.
Surat itu sempat menuai protes karena dikirim menggunakan kop DPR. Namun, KPK menilai proses praperadilan adalah hal yang terpisah dari proses penyidikan.
Oleh karena itu, KPK tetap akan menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka.
KPK kembali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, lagi-lagi Novanto tidak hadir karena sakit.
Bahkan kali ini kondisi kesehatannya memburuk. Novanto harus menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
- 27 September
Foto Setya Novanto tengah terbaring di rumah sakit viral di jagad maya. Dalam foto tersebut, Setya Novanto tengah tertidur dengan bantuan alat pernapasan serta infus.
Ia tengah dijenguk oleh Endang Srikarti Handayani, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Kemunculan foto Novanto tersebut tak membuat kebanyakan netizen memperlihatkan empati. Para netizen justru menjadikan foto itu sebagai guyonan.
Belakangan, pengacara Novanto Fredrich Yunadi melaporkan pembuat meme ke polisi. Polisi langsung menangkap dan menetapkan tersangka salah seorang yang dilaporkan.
(baca: Novanto: Saya Baru Sekali Dipanggil Tersangka Sudah Ditangkap)
- 29 September
Setelah menjalani serangkaian sidang, Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.
Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto.
Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.
- 2 Oktober
Tiga hari pascaputusan praperadilan itu, Novanto langsung sembuh dari berbagai penyakitnya dan keluar dari Rumah Sakit. Namun, Novanto disebut masih menjalani pemulihan di rumah.
- 11 Oktober
Sepekan kemudian, Novanto sudah bisa bekerja. Ia memimpin rapat Partai Golkar.
Golkar yang sempat bergejolak karena Novanto yang sakit dan jadi tersangka KPK kini kembali solid.
- 30 Oktober, 6 November dan 13 November
Meski status tersangkanya sudah dibatalkan, namun KPK tetap memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka kasus E-KTP Anang Sugiana Sudiharjo.
Namun, Novanto tak hadir karena beralasan KPK harus mengantongi izin Presiden.
- 10 November
KPK mengumumkan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP. Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto sudah terbit sejak 31 Oktober 2017.
- 15 November
Novanto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, KPK kembali memanggil Novanto, namun kali ini sebagai tersangka.
Novanto kembali tidak hadir karena alasan KPK belum mengantongi izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa dirinya.
Pada siang itu juga, Presiden Jokowi akhirnya merespons. Jokowi meminta KPK atau pun Novanto berpegang sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Lalu pada malam itu juga, KPK mendatangi kediaman Novanto untuk melakukan jemput paksa. Namun, upaya penjemputan gagal karena Novanto tak ada di rumah.
Beberapa jam sebelum KPK tiba, Novanto dijemput orang tak dikenal. KPK menghimbau Novanto untuk menyerahkan diri.
(baca: Video: Detik-detik Kedatangan Novanto di Gedung KPK dengan Rompi Baru)
- 16 Oktober
Di tengah pencarian KPK, Novanto muncul dalam wawancara dengan wartawan Metro TV Hilman Mattauch.
Novanto menyatakan akan ke KPK pada malam itu juga. Namun, mobil yang ditumpangi Novanto mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik.
Novanto yang duduk di kursi tengan disebut mengalami luka parab di bagian wajahnya.
Sementara reporter Metro TV Hilman Mattauch yang memegang kemudi dan ajudan Novanto yang duduk di samping supir tidak terluka.
Novanto pun langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
Penyidik KPK malam itu juga langsung menuju RS permata hijau untuk memantau kondisi Novanto.
- 17 Oktober
KPK memindahkan Novanto dari RS Premiere ke RSCM Kencana. Di RSCM, Novanto menjalani serangkaian tes kesehatan dari pihak rumah sakit dan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
- 19 Oktober
Tes kesehatan yang dilakukan pihak RS dan IDI rampung. Kedua belah pihak sama-sama memastikan Novanto tidak lagi memerlukan rawat inap.
Akhirnya, KPK membawa Novanto keluar dari rumah sakit untuk dipindahkan ke rutan KPK.
Sebelum dibawa ke rutan, Novanto dibawa terlebih dahulu ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Saat tiba di gedung KPK, Novanto sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan "TAHANAN KPK".