Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Misteri Kecelakaan Setya Novanto

Kompas.com - 20/11/2017, 07:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Lalu bagaimana jika kecepatan mobil tinggi?

Nah ini yang menjadi kemungkinan kedua. Jika laju kecepatan mobil tinggi, maka setelah naik ke trotoar, kecil kemungkinan mobil bisa dikendalikan.

Bahkan untuk membelokkan sedikit kemudipun sulit. Mobil akan “nyelonong”  melibas trotoar yang hanya memiliki lebar kurang dari dua meter dan akhirnya akan tercebur saluran air.

Pertanyaan dari Lokasi Kecelakaan

Tentu menjadi pertanyaan, mengapa mobil akhirnya menabrak tiang penerangan jalan umum di jarak (20 meter) yang masih mungkin untuk membelok pada kecepatan rendah?

Atau, mengapa mobil tidak tercebur ke saluran air jika laju mobil saat itu dalam kecepatan tinggi?

Saya menanyakan dua kemungkinan ini kepada Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Ia menyatakan, belum bisa menyimpulkan karena semua masih harus diselidiki dan akan disimpulkan pada saatnya nanti.

Termasuk pertanyaan saya kepada Budiyanto, setelah melihat mobil Toyota Fortuner tersebut. Mengapa kaca yang pecah, di samping tempat duduk, Ketua DPR Setya Novanto, bukan di bagian kaca depan?

“Apakah Pak Setya Novanto terbentur kaca atau ada benturan lain yang mengakibatkan kaca penumpang belakang kiri itu pecah berkeping keping?” tanya saya kepada AKBP Budiyanto.

Karena, jika ada benturan akibat kecelakaan di bagian depan tentu kaca bagian depan yang pecah, bukan bagian samping.

Budiyanto juga belum bisa menjawab. Semua masih dalam tahap penyelidikkan, kata dia.

Masa depan sasus Setnov

Nama Novanto di pusaran dugaan korupsi sudah mencuat sejak kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 yang disebut merugikan negara ratusan miliar.

Kasus ini berakhir happy ending buat Novanto. Pada 18 Juni 2003, Jaksa Agung kala itu, MA Rachman, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Novanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com