JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapakan terima kasih kepada Polri yang telah membantu menjaga tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.
Secara spesifik, KPK mengucapkan terimakasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Wakil Kapolri Komjen Syafruddin.
"Terima kasih kepada Kapolri dan Wakapolri yang telah membantu secara maksimum mulai dari menjaga keselamatan tersangka dan operasi yang berlangsung selama ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam.
(Baca juga : Setya Novanto: Saya Pikir Masih Diberi Kesempatan untuk Recovery)
Dalam jumpa pers itu, hadir pula Dirut RSCM Soejono dan Sekjen Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi.
Kedua belah pihak menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Novanto tak lagi membutuhkan rawat inap di rumah sakit.
Bersamaan dengan digelarnya jumpa pers di lobi utama rumah sakit, penyidik KPK bersama pihak RSCM membawa Novanto keluar lewat pintu belakang.
(Baca juga : Tiba di KPK, Setya Novanto Langsung Diperiksa)
Ketua DPR itu dipindahkan ke rumah tahanan KPK.
Polisi memang tampak membantu pengamanan jelang pemindahan Novanto pada malam ini. Beberapa jam jelang pemindahan Novanto, tampak puluhan Brimob berjaga di sekitar RSCM Kencana.
Laode pun turut mengucapkan terimakasih kepada RSCM dan IDI atas kerjasamanya dalam memeriksa kesehatan Novanto.
"Kami berharap proses penyelesaian perkara ini berjalan lancar," kata dia.
(Baca juga : KPK Pastikan Setya Novanto Sudah Bisa Diperiksa Penyidik)
Novanto dirawat di RSCM setelah sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung.
Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.