JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto meminta Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Bibit saat dimintai tanggapan soal sejumlah 'manuver' Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.
"Kalau kita punya integritas, kita hadapi saja apa yang terjadi," kata Bibit, di sela acara di kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).
KPK, menurut dia, harus tetap melakukan proses hukum terhadap Novanto. Langkah KPK dinilainya sudah benar.
"Saya rasa KPK juga harus tetap dan langkah KPK sudah benar," ujar Bibit.
Menurut dia, seseorang tersangka itu ditahan karena pertimbangan khawatir yang bersangkutan melarikan diri, kemudian untuk memudahkan pemeriksaan, dan sejumlah alasan lainnya.
"Sehingga (penahanan) menurut saya sah saja. Asal ditandatangani oleh orang yang sah," ujar Bibit.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum di KPK.
"Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum," ujar Presiden di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jumat (17/11/2017).
Jokowi meyakinkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut bahwa proses hukum di Indonesia berasaskan keadilan.
"Saya yakin proses hukum yang ada di negara ini berjalan dengan baik," ujar Jokowi.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
Keberadaan Novanto baru diketahui pada Kamis (16/11/2017) malam. Dia dikabarkan mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri.
Dia sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum akhirnya dipindahkan ke RSCM.
KPK telah resmi manahan Setya Novanto selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.
Namun karena memerlukan perawatan akibat kecelakaan, KPK melakukan pembantaran penahanan Novanto di RSCM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.