Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ridha Aditya Nugraha
Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Manajer Riset dan Kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta. Anggota German Aviation Research Society, Berlin. Saat ini berkarya dengan mengembangkan hukum udara dan angkasa di Air and Space Law Studies - International Business Law Program, Universitas Prasetiya Mulya. Tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg. Sebelumnya sempat berkarya pada suatu maskapai penerbangan Uni Eropa yang berbasis di Schiphol, Amsterdam.

Merindukan Penerbangan Perintis dan Kehadiran N-219

Kompas.com - 18/11/2017, 07:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

SERINGKALI kita menemukan promosi tiket pesawat ke Bali atau Singapura yang harganya tidak masuk akal, terkadang lebih murah dari seporsi bistik di restoran.

Bisnis penerbangan memang sudah berevolusi sedemikian rupa, mampu meningkatkan mobilitas manusia dengan efisien serta terbukti berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.

Sayangnya, hal ini belum banyak dirasakan oleh jutaan penduduk Indonesia yang tersebar dipelosok Nusantara. Akses ke daerah pedalaman maupun pulau-pulau terpencil masih serba terbatas mengingat penyelenggaraan penerbangan perintis belum optimal, baik infrastruktur maupun legislasinya.

Berbicara mengenai penerbangan perintis, tampaknya tidak dapat jauh dipisahkan dari Merpati Nusantara Airlines. Sayang sekali maskapai pelat merah tersebut telah berhenti beroperasi karena masalah keuangan pada Februari 2014.

Tidak dapat dimungkiri, keadaan tersebut telah melemahkan jembatan udara Nusantara yang kita punya. Beberapa maskapai memang tengah berupaya mengisi kekosongan ini, sebut saja Susi Air dengan armada pesawat kecilnya yang tengah naik daun. Namun, upaya tersebut belum terasa cukup untuk menambal lubang-lubang yang ditinggalkan Merpati.

Tenggelam di tengah ingar-bingar kebangkitan sektor maritim Indonesia, penerbangan perintis seperti dianaktirikan. Instrumen hukum memang telah hadir, yang menjadi masalah adalah implementasinya.

Sebagai contoh, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2017, salah satu nyawa penyelenggaraan penerbangan perintis, telah menetapkan 193 rute untuk tahun ini lengkap dengan daftar tarif bersubsidi. Namun, bukan jaminan seluruh rute tersebut benar-benar akan diterbangi.

Terdapat beberapa faktor lain yang menentukan, salah satunya ketersediaan anggaran. Ketiadaan alokasi atau kosongnya kas pemerintah daerah maupun pusat berarti tidak terselenggaranya penerbangan perintis.

Dalam kasus ini, otonomi daerah terbukti menjadi pedang bermata dua. Semua dikembalikan kepada pemahaman masing-masing pemerintah daerah akan pentingnya penerbangan perintis.

Ganti pimpinan bukan tidak mungkin berarti turut mengganti kebijakan sehingga tidak ada kepastian jangka panjang. Kementerian Perhubungan hanya dapat gigit jari, tidak dapat terlalu banyak mengintervensi kebijakan pemerintah daerah.

Program Poros Maritim Dunia berpotensi menimbulkan suatu masalah serius bagi keberlangsungan penerbangan perintis seandainya gagal diidentifikasi dengan baik.

Tumpang-tindih dengan rute pelayaran bersubsidi menjadi potensi permasalahan utama; uang rakyat akan terbuang sia-sia seandainya hal tersebut terjadi. Hingga kini belum ada peraturan yang menyinkronkan penyelenggaraan penerbangan perintis dengan pelayaran bersubsidi; lalu juga dengan transportasi darat.

Pembukaan beberapa rute baru di daerah yang banyak melibatkan kombinasi transportasi udara dan laut, antara lain di Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Papua, harus ditelaah ulang guna menghindari kemungkinan tumpang-tindih.

Presiden Joko Widodo saat pemberian nama dan uji terbang di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Pesawat N219 adalah pesawat buatan lokal, kolaborasi antara PT Dirgantara Indonesia (DI) bekerjasma dengan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan). KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
KRISTIANTO PURNOMO Presiden Joko Widodo saat pemberian nama dan uji terbang di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Pesawat N219 adalah pesawat buatan lokal, kolaborasi antara PT Dirgantara Indonesia (DI) bekerjasma dengan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan). KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Semoga lembaga kajian universitas tergerak serta dipercaya menjadi ujung tombak dalam mengawal hal baru ini. Keberhasilan mereka akan membuktikan bahwa tatanan keilmuan dapat turut mengatasi permasalahan di lapangan. Alhasil, jurang antara insan akademik dengan praktisi dunia penerbangan di Indonesia dapat dipersempit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com