JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR RI Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Deisti merupakan penjadwalan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya.
Deisti akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Novanto, yang merupakan salah satu tersangka kasus e-KTP.
"Untuk salah satu saksi yang kemarin tidak datang itu ada rencana pemanggilan minggu depan istri tersangka SN," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
(Baca juga : Setya Novanto Dibawa ke Ruang CT Scan)
Febri mengatakan, KPK akan mengklarifikasi sejumlah hal terkait kasus e-KTP ini.
"Tentu karena dipanggil sebagai saksi maka yang dibutuhkan dari keterangannya sejauh mana ia mengetahui perkara ini," ujar Febri.
Kapan persisnya Deisti akan diperiksa, Febri belum menyebutkannya.
(Baca juga : Novanto Sempat Hilang, KPK Ingatkan yang Menghalangi Penyidikan Bisa Dipidana)
Deisti sebelumnya dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat (10/11/2017) lalu.
Saat itu ia hendak diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
Namun, Deisti tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik. Dalam surat keterangan dokter, Deisti memerlukan waktu istirahat selama satu pekan.