JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat rumah sakit terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Taufiq merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Para pejabat rumah sakit yang akan diperiksa tersebut yakni Kepala RSUD Kertosono Kabupaten Nganjuk Tien Farida Yani, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Nganjuk Suroto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri.
Pada pemeriksaan ini, Tien dan Suroto akan diperiksa sebagai saksi untuk Taufiq.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2017).
(Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf)
Seperti diketahui, selain Taufiq dan Bisri, tersangka lain pada kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.
KPK menduga Taufiq, Ibnu, dan Suwandi menerima suap sebesar Rp 298 juta dari M Bisri dan Harjanto. Uang tersebut diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017).
KPK menduga uang Rp 298 juta yang diserahkan melalui Bisri dan Harjanto, berasal dari banyak pihak.