JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak Novanto sebagai tersangka.
KPK, kata Febri, akan berupaya maksimal dalam menghadapi gugatan tersebut dengan memperkuat bukti dan memproses kasus e-KTP dengan lebih maksimal.
"Praperadilan merupakan hak tersangka, silakan saja. Kami akan hadapi jika itu dalam posisi pada waktunya akan dihadapi," ujar Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
"Namun, KPK akan berupaya semaksimal mungkin menguatkan bukti dan memproses kasus ini dengan lebih maksimal," kata Febri.
(Baca juga: KPK: Kecelakaan Novanto Tak akan Hambat Proses Penanganan Kasus e-KTP)
Kabar mengenai pengajuan gugatan praperadilan oleh Novanto diketahui melalui pemberitahuan tak resmi dari pihak Humas PN Jakarta Selatan.
"Untuk permohonan praperadilan kami juga baru mengetahui dari pihak humas pengadilan. Surat sampai dengan tadi saya cek ke biro hukum juga belum diterima," ucap Febri.
(Baca juga: Novanto Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Didesak Segera Rampungkan Berkas Perkara)
Secara terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna sebelumnya mengatakan, gugatan praperadilan diajukan pada Rabu, 15 November 2017.
Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan. Sidang perdana praperadilan, Made melanjutkan, biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.