JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham enggan berkomentar banyak soal status Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang kini berstatus buronan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11/2017) malam resmi memasukkan Novanto ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kendati demikian, ia mempertanyakan mengapa Novanto bisa dimasukkan ke daftar tersebut.
"Saya sih berpikir karena orangnya ada, setahu saya DPO kan pencarian orang. Kalau orangnya sudah ada ngapain dicari?" kata Idrus seusai menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kamis malam.
(Baca juga : Ini yang Menjadi Perhatian KPK Terkait Kecelakaan yang Dialami Novanto)
Idrus meyakini Novanto akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Begitu pula dengan kader-kader Partai Golkar lainnya.
Adapun informasi soal kecelakaan didapatkannya dari sebuah grup Whatsapp. Pesan dalam grup tersebut menyebutkan bahwa Novanto mengalami kecelakaan dalam perjalanannya.
Namun saat itu Idrus tak langsung datang ke rumah sakit karena harus menghadiri agenda terkait pertemuan DPD I Partai Golkar.
(Baca juga : Kabiro Pemberitaan DPR: Kondisi Setya Novanto Belum Sadar)
"Saya pertama kali hadir disana untuk berikan info dan pengarahan terkait langkah Golkar untuk menghadapi agenda politik ke depan," tuturnya.
Berdasarkan keterangan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kecelakaan tersebut terjadi sekitar Pukul 19.00 WIB. Fredrich menjelaskan, Novanto bersama ajudannya menaiki mobil jenis Fortuner.
Menurutnya kecelakaan tersebut terjadi tak jauh dari rumah sakit tempat Novanto dirawat.
Pada malam yang sama, KPK menetapkan Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, Novanto berstatus buronan alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara pidana.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh pimpinan KPK sebab Novanto tak kunjung menyerahkan diri hingga Kamis (16/11/2017) malam setelah kembali ditetapkan tersangka.
Surat pencantuman nama Novanto dalam DPO pun telah diserahkan ke Mabes Polri dan Interpol.
"Setelah dibicarakan di internal KPK dan sampai dengan sekitar malam kemudian kami tidak mendapatkan penyeraham diri dari tersangka SN akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan Interpol dan mencantumkan nama yang bersangkutan di daftar pencarian orang," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis .
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.