JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai hari ini setidaknya ada 1.300 orang warga dua desa di Mimika, Papua, yang masih dilarang keluar dari kampungnya oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Negosiasi untuk membebaskan mereka pun masih berlangsung.
Menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, negosiasi memiliki batas waktu. Hanya saja, Gatot tidak bisa memastikan kapan batas waktu itu.
"Jadi, kan sampai saat ini kita semuanya melakukan negosiasi dan ada batas waktunya. Nanti (soal batas waktu), kan negosiasi dulu." kata Gatot ditemui di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
(Baca juga : Komnas HAM Kirim Tim Pemantau dan Mediasi Kelompok Bersenjata di Papua)
TNI-Polri, katanya, tengah dalam proses menyiapkan strategi antisipasi kalau-kalau terjadi sesuatu dalam masa negosiasi ini.
"Negara harus hadir di mana pun juga dan melindungi masyarakat di mana pun juga. TNI akan hadir apapun cost-nya," kata Gatot.
Gatot pun mengultimatum akan menempuh langkah lain jika ternyata negosiasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
"Kalau negosiasi enggak mau, semuanya enggak mau malah menantang, itu kan lain ceritanya nanti kan begitu," ujar dia.
(Baca juga : Kapolri Minta Komnas HAM Bantu Mediasi Kelompok Bersenjata di Papua)
Soal senjata yang digunakan kelompok tersebut yang diduga berasal dari TNI AD. Gatot menerangkan bahwa senjata itu hasil rampasan dari aparat.
"Sudah diakui bahwa yang di foto itu adalah stayer. Itu hasil rampasan. Saya ulangi itu hasil rampasan ya. Bukan diberi, bukan membeli," tutup Gatot.
Setidaknya ada 1.300 orang dari dua desa, yakni Desa Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, yang dilarang keluar dari kampung itu oleh kelompok bersenjata. Mereka tinggal di lokasi yang berdekatan dengan area Freeport.
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar telah mengeluarkan maklumat yang isinya imbauan kepada anggota KKB untuk menyerahkan diri.
Maklumat tersebut disebarkan lewat udara di wilayah Tembagapura meliputi Kampung Utikini, Kampung Kembeli, Kampung Banti, Kampung Obitawak, Kampung Arwanop dan Kampung Singa.
Adapun isi maklumat Kapolda tersebut, yakni memerintahkan seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara illegal agar secepatnya meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Hal tersebut agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman penganiayaan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.