Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tidak Instruksikan Polisi untuk Buru dan Tangkap Setya Novanto

Kompas.com - 16/11/2017, 16:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Meski Setya Novanto yang akan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi kini menghilang entah kemana, namun Jokowi menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Johan mengatakan, penegasan ini sebelumnya sudah disampaikan Jokowi saat kunjungan kerja di Manado beberapa hari lalu.

"Bahwa KPK itu lembaga independen dan tdak bisa diintervensi dan tentu tdak mau diintervensi juga," kata Johan di Istana Bogor, Kamis (16/11/2017).

(Baca juga : Hadiah Rp 10 Juta bagi Pemberi Info Keberadaan Novanto)

"Dan itu apa yang dilakukan KPK sesuai dengan kewenangan KPK, ya silahkan saja dijalankan KPK, Presiden tdak ikut campur. Sekarang ini sudah wilayah hukum," tambah Johan.

Saat ditanya apakah ada instruksi Jokowi agar polisi membantu mencari Novanto, Johan menjawab, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SaptopribowoFabian Januarius Kuwado Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo

Presiden tidak akan ikut campur langkah yang dilakukan KPK.

"KPK kan independen, KPK yang melakukan pengusutan. Tanya ke KPK apa yang dilakukan," ucap Johan.

(Baca juga : Mahfud MD Sarankan DPR Segera Non-aktifkan Setya Novanto)

Terkait hubungan antara pemerintah dan DPR yang memungkinan bisa terganggu dengan menghilangnya Novanto, menurut Johan, Presiden juga menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada proses internal di Senayan.

"DPR bagaimana menyikapinya, ini kan wilayah legislatif bukan eksekutif. DPR yang tepat menjawab, bukan presiden," katanya.

Penyidik KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam, pukul 21.40 WIB.

(Baca juga : Penangkapan Semalam Menelanjangi Novanto...)

Penyidik sudah mengantongi surat penangkapan Novanto yang sudah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak ada di rumah.

KPK mengimbau Novanto untuk segera menyerahkan diri.

KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP pada Jumat (10/11/2017). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menjemput paksa Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto karena tidak berada di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com