JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Meski Setya Novanto yang akan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi kini menghilang entah kemana, namun Jokowi menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
Johan mengatakan, penegasan ini sebelumnya sudah disampaikan Jokowi saat kunjungan kerja di Manado beberapa hari lalu.
"Bahwa KPK itu lembaga independen dan tdak bisa diintervensi dan tentu tdak mau diintervensi juga," kata Johan di Istana Bogor, Kamis (16/11/2017).
(Baca juga : Hadiah Rp 10 Juta bagi Pemberi Info Keberadaan Novanto)
"Dan itu apa yang dilakukan KPK sesuai dengan kewenangan KPK, ya silahkan saja dijalankan KPK, Presiden tdak ikut campur. Sekarang ini sudah wilayah hukum," tambah Johan.
Saat ditanya apakah ada instruksi Jokowi agar polisi membantu mencari Novanto, Johan menjawab, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi.
Presiden tidak akan ikut campur langkah yang dilakukan KPK.
"KPK kan independen, KPK yang melakukan pengusutan. Tanya ke KPK apa yang dilakukan," ucap Johan.
(Baca juga : Mahfud MD Sarankan DPR Segera Non-aktifkan Setya Novanto)
Terkait hubungan antara pemerintah dan DPR yang memungkinan bisa terganggu dengan menghilangnya Novanto, menurut Johan, Presiden juga menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada proses internal di Senayan.
"DPR bagaimana menyikapinya, ini kan wilayah legislatif bukan eksekutif. DPR yang tepat menjawab, bukan presiden," katanya.
Penyidik KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam, pukul 21.40 WIB.
(Baca juga : Penangkapan Semalam Menelanjangi Novanto...)
Penyidik sudah mengantongi surat penangkapan Novanto yang sudah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak ada di rumah.
KPK mengimbau Novanto untuk segera menyerahkan diri.
KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP pada Jumat (10/11/2017). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.