Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Putusan Bawaslu Tidak Mengejutkan, tetapi Merisaukan

Kompas.com - 16/11/2017, 15:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Jika Bawaslu bisa membatalkan peraturan KPU, bukankah hal ini sama saja dengan memosisikan Bawaslu setara dengan Mahkamah Agung (MA). Ingat, Pasal 76 ayat (1) UU No 7/2017 menegaskan: "Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung."

Dengan ketentuan tersebut, sebetulnya KPU bisa menolak putusan Bawaslu yang menilai Sipol tidak sah. Sebab, wewenang menilai peraturan KPU bukan di Bawaslu, melainkan MA. Apalagi, ayat (2) Pasal 76 UU No 7/2017 juga menegaskan keharusan Bawaslu atau pihak lain untuk menguji peraturan KPU ke MA.

Namun, rupanya KPU juga merasa tidak bisa berkutik. Sebab, putusan Bawaslu juga dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 462 UU No 7/2017: "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan."

Inilah kekacauan pengaturan yang diciptakan oleh UU No 7/2017. Sebetulnya, partai-partai politik yang digagalkan proses pendaftarannya itu mengadukan KPU dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran administrasi. Bawaslu pun menggelar persidangan pelanggaran administrasi dan memutus perkara tersebut.

Ternyata, putusannya tidak sekadar menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi, lebih dari itu Bawaslu juga menilai bahwa PKPU No 11/2017 yang mengadopsi Sipol di dalamnya, bertentangan dengan UU No 7/2017. Jadi, bermula dari kasus pelanggaran administrasi, berakhir pada penilaian (judicial review) terhadap peraturan KPU.

Jadi, dalam perkara ini terdapat dua persoalan penting. Pertama, apa itu pelanggaran administrasi sampai-sampai Bawaslu punya wewenang untuk memutus ada-tidaknya pelanggaran administrasi, yang putusannya harus dijalankan oleh KPU?

Kedua, siapa sesungguhnya Bawaslu itu? Dia adalah lembaga pengawas yang sekaligus menjalankan fungsi peradilan. Lebih dari itu, lembaga ini kemudian bisa menilai atau mereview benar-tidaknya peraturan KPU. Siapa yang lebih tinggi menurut konstitusi, KPU atau Bawaslu?

Pendaftaran partai politik peserta pemilu adalah tahapan pertama Pemilu 2019 yang diatur oleh satu peraturan KPU. Masih ada banyak tahapan lagi ke depan, dan tentu saja masih banyak peraturan KPU yang akan beredar.

Pasti akan banyak kasus-kasus pelanggaran administrasi yang diajukan ke Bawaslu. Bagaimana jika putusan-putusan mereka juga menyalahkan peraturan-peraturan KPU, dan KPU tidak bisa berbuat apa-apa karena diperintahkan undang-undang untuk menindaklanjuti apa pun putusan Bawaslu? Inilah yang merisaukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com