JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi juga berlaku bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sanksi tersebut tak cuma bagi perusahaan swasta.
"Saya juga tekankan ke teman-teman penyidik, BUMN itu harus dikenakan itu korporasinya, kenapa tidak?" kata Alex saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/11/2017).
Menurut Alex, dalam Undang-Undang Keuangan Negara, kekayaan negara yang berada di BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam hal berbisnis dan memperoleh keuntungan, perusahaan BUMN sama dengan perusahaan swasta lainnya.
Alex mengatakan, pada prinsipnya BUMN yang melakukan kegiatan usaha yang bisa juga dilakukan oleh pihak swasta, sama dengan menjalankan bisnis murni.
"Ketika hukuman memaksa BUMN kembalikan uang negara, itu sah juga. Bukan begitu caranya memperoleh uang itu, atau mendapatkan keuntungan bagi negara bukan seperti itu," kata Alex.
(Baca juga: KPK: Korporasi Terlibat Aliran Uang Korupsi E-KTP Bisa Kena TPPU)
Selain itu, menurut Alex, pemidanaan korporasi BUMN juga memberikan keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Menurut dia, pemidanaan tidak boleh tebang pilih.
"Saya berikan pemahaman ke teman penyidik, enggak bisa seperti ini caranya, ini diskriminasi. Untuk perbuatan sama yang dilakukan perusahaan swasta, kalian hukum. Enggak bisa penegakan hukum itu diskriminasi," kata Alex.
(Baca: PT Duta Graha Indah, Korporasi Pertama yang Dijadikan Tersangka KPK)
Beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK diduga melibatkan korporasi BUMN. Salah satunya adalah maskapai Garuda Indonesia.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.
Namun, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar menegaskan bahwa kasus yang menjerat Emirsyah tersebut bukan tindakan korporasi.
(Baca: Emirsyah Satar Jadi Tersangka KPK, Ini Penjelasan Garuda Indonesia)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.