Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto "Menghilang", MKD Akan Gelar Rapat

Kompas.com - 16/11/2017, 08:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan akan menggelar rapat pada Kamis (16/11/2017) ini. Rapat akan menyikapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, upaya jemput paksa itu gagal karena Novanto tak ada di rumah dan belum diketahui keberadaannya.

"Besok (hari ini) kami akan agendakan rapim dan pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di samping bahas laporan yang masuk, kami juga akan membahas perkembangan kasus Pak Novanto ini di KPK," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Rabu (15/11/2017) malam.

Sudding mengatakan, dengan keluarnya surat perintah penangkapan dari KPK terhadap Novanto, otomatis yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas kesehariannya sebagai Ketua DPR.

"Bisa dianggap ia berhalangan. Dalam konteks itu, saya kira MKD akan menyikapi perkembangan kasus Setya Novanto ini," ucapnya.

(Baca juga: "Drama" Lima Jam, Kronologi Upaya KPK Menangkap Setya Novanto)

Sudding enggan berandai-andai apakah MKD akan menonaktifkan Novanto dari posisi Ketua DPR. Menurut dia, semua tergantung hasil rapat dan perkembangan selanjutnya.

Sudding hanya mengatakan, apabila Novanto lengser dari Ketua DPR, Fraksi Partai Golkar harus segera menyiapkan pengganti. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"UU MD3 mengatakan, pergantian pimpinan di alat kelengkapan Dewan ataupun di DPR tergantung fraksinya," ucapnya.

(Baca juga: KPK Belum Simpulkan Setya Novanto Melarikan Diri)

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Penyidik KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) pukul 21.40.

Penyidik sudah mengantongi surat penangkapan Novanto yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Namun, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak ada di rumah.

KPK kemudian mengimbau Novanto segera menyerahkan diri.

(Baca: KPK Imbau Setya Novanto Menyerahkan Diri)

KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Kompas TV Rumah Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dijaga ketat puluhan anggota Brimob
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com