Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Situasi di dalam Rumah Novanto Kata Politisi Golkar

Kompas.com - 16/11/2017, 00:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengaku saat ini Ketua Umum Golkar Setya Novanto sedang tak berada di kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat ini kediaman Novanto didatangi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tiba di kediaman Novanto sekitar pukul 21.40 WIB, Rabu (15/11/2017).

Namun belum diketahui maksud kedatangan mereka. Sebab para penyidik KPK enggan menjawab pertanyaan wartawan saat mereka hendak masuk ke dalam rumah Novanto.

Mahyudin mengatakan ia melihat istri Novanto, Deisti Astriani Tagor tengah berbincang dengan kuasa hukum, Fredrich Yunadi.

Namun saat ditanya apakah keduanya juga tengah diperiksa oleh penyidik KPK, Mahyudin mengaku tak mengetahuinya.

(Baca juga : KPK Imbau Setya Novanto Menyerahkan Diri)

Sebab, menurut pengakuannya, ia berada di ruangan yang berbeda dengan para penyidik KPK bersama istri dan kuasa hukum Novanto.

"Rumah ini kan luas. Mereka di depan, saya di ruangan belakang nonton TV," kata dia di kediaman Novanto.

Ia mengatakan saat ini Deisti dalam keadaan yang sehat. Ia juga mengatakan Deisti tegar dan tenang dalam menghadapi masalah ini.

"Tadi sih masih duduk-duduk saja. Saya enggak ikut apa yang dibicarakan. Enggak tahu saya sampai hari ini Novanto dimana, enggak ada yang infokan. saya enggak ngerti. Istrinya tegar aja, ibu tenang," lanjut dia.

(Baca juga : Masuk ke Rumah Novanto, Penyidik KPK Bawa Satu Koper)

Para penyidik KPK datang menggunakan lima mobil Toyota Inova. Mereka enggan menjawab saat ditanya maksud kedatangan ke rumah Novanto.

Diketahui Novanto telah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Ia juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com